Vonnie Pertanyakan Surat Pemberhentiannya

Kamis, 25 Juni 2009 – 19:54 WIB
JAKARTA- Mantan Bupati Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara (Sulut) Vonnie Panambunan mengaku dizholimi Pemprov SulutDia merasa tidak pernah mendapatkan pemberitahuan dari Gubernur Sulut SH Sarundajangan soal status hukumnya.

“Saya tahu akan ada pelantikan besok (Jumat, 26/6) Plt Bupati Minut Sompie Singal sebagai bupati hanya di media

BACA JUGA: Depdagri Siap Kaji Putusan DPRD Siantar

Saya tidak pernah dikasi tahu gubernur, tahu-tahunya sudah ada undangan pelantikan bupati yang baru,” kata Vonnie pada wartawan sebelum bertolak ke Manado, Kamis (25/6).

Dia merasa sebagai warga negara Indonesia yang sama di mata hukum, tidak dihargai oleh gubernur
“Dulu waktu saya terpilih sebagai bupati, pak gubernur bilang nanti beliau yang lantik, jangan pak Lucky Korah

BACA JUGA: Izin FO Kasegaran Terancam Dicabut

Sekarang kok tidak jadi aneh, seolah-olah pelantikannya disembunyikan dari saya,” ujar Vonnie yang didampingi Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Abdul Hadi Lubis selaku kuasa hukumnya.

Ditambahkannya, beberapa kali dia mengajukan surat pada Mendagri untuk menanyakan status hukumnya
Tapi tidak pernah ada jawaban, tahu-tahunya sudah ada SK pelantikan Sompie.

“Saya sangat menghormati SK Mendagri tersebut, saya juga tidak berambisi menjadi bupati lagi

BACA JUGA: Cukai Pabrik FO Kasegaran Tak Bermasalah

Hanya, yang saya pertanyakan di mana etika berpolitiknyaKan semua sama di mata hukum, saya kok merasa seperti tidak dianggap lagi seperti warga Sulut yang pernah memimpin warga Minut,” tandasnya.

Sementara Abdul Hadi menyatakan, Jumat (26/6) pihaknya akan mendaftarkan uji materil Pasal 31 Ayat 1 UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK)Inti permohonan gugatan tersebut adalah mengenai kerugian konstitusi yang dialami Vonnie terkait statusnya sebagai bupati Minut non aktifDi mana tidak ada penjabaran lebih lanjut tentang UU 32 Tahun 004 serta PP 6 Tahun 2005 yang menyatakan apakah kepala daerah yang hukumannya di bawah lima tahun bisa kembali menjabat bupati lagi atau tidak.

“Kami ingin MK menguji lagi pasal tersebut agar klien kami punya kejelasan mengenai hak konstitusinyaApakah masih bisa maju dalam Pilkada atau Pilcaleg lagi,” pungkasnya.

Untuk diketahui Vonnie Panambunan menjadi terpidana dalam kasus penunjukan langsung Bandara Kukar Samarida berbanderol Rp 4,2 miliarOleh Majelis Hakim Tipikor, Vonnie dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulanBelum sampai masa tahanannya berakhir, 26 Oktober 2008 dia dibebaskan bersyarat(esy/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... ICW Awasi Pengusutan Skandal Bahorok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler