“Saya tahu akan ada pelantikan besok (Jumat, 26/6) Plt Bupati Minut Sompie Singal sebagai bupati hanya di media
BACA JUGA: Depdagri Siap Kaji Putusan DPRD Siantar
Saya tidak pernah dikasi tahu gubernur, tahu-tahunya sudah ada undangan pelantikan bupati yang baru,” kata Vonnie pada wartawan sebelum bertolak ke Manado, Kamis (25/6).Dia merasa sebagai warga negara Indonesia yang sama di mata hukum, tidak dihargai oleh gubernur
BACA JUGA: Izin FO Kasegaran Terancam Dicabut
Sekarang kok tidak jadi aneh, seolah-olah pelantikannya disembunyikan dari saya,” ujar Vonnie yang didampingi Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Abdul Hadi Lubis selaku kuasa hukumnya.Ditambahkannya, beberapa kali dia mengajukan surat pada Mendagri untuk menanyakan status hukumnya
“Saya sangat menghormati SK Mendagri tersebut, saya juga tidak berambisi menjadi bupati lagi
BACA JUGA: Cukai Pabrik FO Kasegaran Tak Bermasalah
Hanya, yang saya pertanyakan di mana etika berpolitiknyaKan semua sama di mata hukum, saya kok merasa seperti tidak dianggap lagi seperti warga Sulut yang pernah memimpin warga Minut,” tandasnya.Sementara Abdul Hadi menyatakan, Jumat (26/6) pihaknya akan mendaftarkan uji materil Pasal 31 Ayat 1 UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK)Inti permohonan gugatan tersebut adalah mengenai kerugian konstitusi yang dialami Vonnie terkait statusnya sebagai bupati Minut non aktifDi mana tidak ada penjabaran lebih lanjut tentang UU 32 Tahun 004 serta PP 6 Tahun 2005 yang menyatakan apakah kepala daerah yang hukumannya di bawah lima tahun bisa kembali menjabat bupati lagi atau tidak.
“Kami ingin MK menguji lagi pasal tersebut agar klien kami punya kejelasan mengenai hak konstitusinyaApakah masih bisa maju dalam Pilkada atau Pilcaleg lagi,” pungkasnya.
Untuk diketahui Vonnie Panambunan menjadi terpidana dalam kasus penunjukan langsung Bandara Kukar Samarida berbanderol Rp 4,2 miliarOleh Majelis Hakim Tipikor, Vonnie dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulanBelum sampai masa tahanannya berakhir, 26 Oktober 2008 dia dibebaskan bersyarat(esy/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... ICW Awasi Pengusutan Skandal Bahorok
Redaktur : Tim Redaksi