Ramon Hoski: Kami Bergerak ke Sekolah-Sekolah untuk Menuntaskan Pembagian SK Honorer

Jumat, 08 Maret 2024 – 19:30 WIB
Ilustrasi guru honorer. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - MUKOMUKO - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, pada 2024 memperpanjang kontrak 685 tenaga guru dan non-kependidikan honorer atau pegawai daerah dengan perjanjian kerja (PDPK) tingkat SD dan SMP selama enam bulan atau sampai Juni 2024. Perinciannya, 476 tenaga honorer sekolah tingkat SD, dan 209 tingkat SMP.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, menargetkan pembagian 685 surat keputusan (SK) guru dan non-kependidikan honorer atau PDPK tingkat SD dan SMP di daerah itu selesai sebelum Ramadan tahun ini.

BACA JUGA: Honorer K2 Teknis Kantongi SK PPPK 2023, Ada yang Aneh dengan Besaran Gapoknya

"Dalam pekan ini selesai. Kami bergerak ke sekolah-sekolah untuk menuntaskan pembagian SK honorer," kata Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Dasar Disdikbud Kabupaten Mukomuko Ramon Hoski di Mukomuko, Jumat (8/3).

Dia mengatakan pembagian SK ratusan tenaga honorer itu dilakukan per wilayah. Yang membagikan ialah petugas dari dinas keliling ke sekolah-sekolah daerah ini.

BACA JUGA: 2 Tahun Diangkat PPPK Berasa Honorer, Formasi PPPK 2024 pun Tidak Jelas

Menurut dia, tenaga honorer yang belum menerima SK karena tidak berada di lokasi pembagian, maka yang bersangkutan mengambil sendiri SK di dinas itu.

"Ada beberapa tenaga honorer yang tidak berada di sekolah saat pembagian karena sakit. Selanjutnya mereka mengambil sendiri SK ke dinas ini," ujarnya.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Betapa Senangnya Honorer jadi PNS, Banyak Juga NIP CPNS & PPPK yang Ditetapkan, Mohon Diatur Semua

Dia mengatakan jumlah tenaga honorer tingkat SD dan SMP yang menerima SK tahun ini berkurang dibanding sebelumnya. Sebab, ada tenaga honorer yang menjadi calon legislatif, mengundurkan diri, dan meninggal dunia.

Dia menyebut jumlah tenaga honorer tingkat SD dan SMP di daerah ini berkurang sebanyak 16 orang, dari sebanyak 701 menjadi 685.

Sementara, sejumlah tenaga honorer yang lulus menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) masih tercatat sebagai tenaga honorer karena mereka belum menerima SK. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler