Rampok Rp7,5 Miliar, WNI Dihukum 12 Tahun Penjara dan 24 Cambukan

Sabtu, 02 Januari 2016 – 15:53 WIB

jpnn.com - SINGAPURA - Seorang warga negara Indonesia yang merampok di Singapura divonis 12 tahun penjara ditambah 24 cambukan.

Seperti dirilis The New Paper, Kamis (31/12) yang dikutip kembali dari batampos.co.id (group JPNN), terdakwa Arun, dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan perampokan disertai kekerasan terhadap korbannya, Kang Tie Tie.

BACA JUGA: Salat saat Jam Kerja, 200 Karyawan Muslim Dipecat

Peristiwa perampokan itu terjadi pada 14 November 2014 sekitar pukul 01.00 siang waktu Singapura di pintu Exit B Stasiun MRT Raffles Place, Singapura.

Pelaku sebelumnya menikam korban di pinggang kanannya kemudian menggasak tas berisi uang sekitar Rp 7,5 miliar yang dibawa Kang Tie Tie. Walau terluka cukup parah di bagian pinggang sebelah dan pinggulnya, Kang Tie Tie tidak menyerah begitu saja. Ia berusaha mengejar Arun.

BACA JUGA: Boleh Punya Dua Anak, Tiap Tahun Bakal Lahir Tiga Juta Bayi

Sembari melakukan pengejaran, Kang Tie Tie juga sempat berteriak minta tolong. Teriakan Kang Tie Tie ini direspon sejumlah warga, karena suasana di pintu keluar stasiun MRT Rafles Place waktu itu sedang ramai. Dan pelaku berhasil ditangkap.

Uang itu terdiri dari 158 ribu dolar Singapura, 20.030 dolar Brunei, dan tiga cek tunai dengan nilai sekitar 607 ribu dolar singapura. Total uang yang dibawa kabur jika dirupiahkan sekitar Rp 7,5 miliar.

BACA JUGA: Rayakan Tahun Baru, Peluk Petasan Raksasa, Blaaarrr! Rahang Hancur

Tak lama kemudian, Angkatan Pertahanan Sipil Singapura (SCDF) tiba di lokasi kejadian dan segera menangkap Arun. Sedangkan korban kemudian dilarikan ke Singapore General Hospital.

Awalnya petugas setempat mengira pelaku adalah warga negara Tiongkok. Tapi setelah melakukan identifikasi di rumah sakit, Arun ternyata warga negara Indonesia. (ryh/ray)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rasain! Naikkan Harga Sampai 5000 Kali, Bos Farmasi ini Ditangkap


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler