Ramses: Gerakan People Power, Pembangkangan Terhadap Negara

Sabtu, 11 Mei 2019 – 16:23 WIB
Pengamat Politik dari Lembaga Analisis Politik Indonesia (L-API), Maksimus Ramses Lalongkoe. Foto: Dokpri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Politik Maksimus Ramses Lalongkoe mengatakan wacana gerakan people power terhadap pemerintah merupakan suatu gerakan pembangkangan terhadap negara. Gerakan tersebut sebagai upaya penggulingan kekuasaan presiden secara paksa melalui aksi demonstrasi rakyat.

"Iya wacana gerakan poeple power ini sesungguhnya tak lain bentuk gerakan pembangkangan terhadap negara untuk menggulingkan presiden secara paksa melalui aksi demonstrasi rakyat," kata Ramses dalam keterangan persnya, Sabtu (11/5/2019).

BACA JUGA: Ditetapkan Jadi Tersangka Makar, Eggi Sudjana Beri Tanggapan Begini

BACA JUGA: Merespons Wacana Pemindahan Ibu kota, Anton Doni Sarankan Jokowi Fokus pada Visi Misi

Menurut Ramses, alasan disebut pembangkangan terhadap negara karena pihak-pihak melakukan gerakan itu dinilai tak percaya dengan instrumen negara yang disediakan untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi.

BACA JUGA: Oalah, Ternyata People Power Ala Pak Kivlan & Bang Eggi Cuma Kayak Begini

Menurut Dosen Universitas Mercu Buana Jakarta ini, bila ada pihak yang tidak puas dengan hasil pemilu 2019 bisa menempuh jalur hukum melalui instrumen-instrumen yang legal bukannya melakukan gerakan inkonstitusional.

“Saya katakan pembangkangan karena pihak-pihak itu dianggap tak percaya dengan instrumen negara yang sedianya untuk selesaikan masalah yang dihadapi. Kan bila ada pihak yang tidak puas dengan hasil pemilu 2019 ini bisa tempuh jalur hukum melalui instrumen-instrumen yang legal bukannya melakukan gerakan inkonstitusional kan itu merugikan rakyat banyak," ujar Ramses.

BACA JUGA: Apa Tujuan Kelompok Teroris Solihin Berniat Beraksi saat People Power?

Untuk itu, Direktur Eksekutif Lembaga Analisis Politik Indonesia (L-API) ini meminta aparat untuk menindak tegas pihak-pihak yang berusaha melakukan gerakan inkonstitusional dan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kita percatakan ini ke aparat untuk menindak tegas pihak-pihak yang berusaha melakukan gerakan inkonstitusional dan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," tegasnya.

Diketahui, People power pertama kali terjadi di Filipina pada tahun 1986. Gerakan ini mengacu pada revolusi sosial damai sebagai akibat dari protes rakyat Filipina melawan Presiden Ferdinand Marcos yang telah berkuasa selama 20 tahun.(fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Azrul Tanjung Setuju Pasal Makar Dipakai Atasi Ajakan People Power


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler