Untuk diketahui, satu pelaku lain, Eddy Santosa, warga Jl Gresik Gadukan, sudah divonis bersalah atas kasus tersebut
BACA JUGA: Cari Anak Korban Tsunami, Dihajar Massa
Dia dihukum empat bulan dengan masa percobaan enam bulan."Tersangka kita tahuan mulai Kamis (9/12)," kata Kasubnit Tipiter Iptu Yunus, kemarin (11/12)
BACA JUGA: Dihajar, Maling Motor Dikira Penculik
Hal itu juga sesuai pengakuan Eddy Santosa bahwa Mohammad Nur Taufiklah yang merencanakan semua pemalsuan tersebut.Menurut Eddy, pada 2007 dia hanya mendapatkan tanah dari Taufik
BACA JUGA: Maling di KA Sembrani Gasak Kamera Wartawan ANTV
Padahal, tanah itu ditempati Heru Tjahyono.Untuk merebut tanah seluas 2.992 meter persegi itu, Taufik dan Eddy menggugat Heru ke PN Surabaya pada 2007Karena Heru hanya mengantongi SPPT tanah selama 27 tahun, sedangkan Taufik dan Eddy punya surat-surat lengkap, PN Surabaya pun memenangkan gugatan EddyGugatan itu juga dimenangkan PT JatimHingga kemudian, dalam proses kasasi, diketahui bahwa akta jual beli, dasar petok D, dan dokumen tanah lain yang diajukan Taufik ke pengadilan adalah palsu.
Persekongkolan Eddy dan Taufik terungkap saat Eddy mendaftarkan tanah di Jl Kalianak Timur itu ke BPN SurabayaSaat dilakukan penelitian, BPN akhirnya mengetahui dokumen-dokumen tanah yang diajukan tersangka adalah palsu.
Diketahui bahwa akta jual beli yang dijadikan dasar gugatan perdata oleh Eddy ternyata palsuTerbongkar pula bahwa nomor petok D yang dijadikan dasar akta jual-beli adalah fiktif.
Atas penahanan tersebut, Sunarno Edy Wibowo, kuasa hukum Nur Taufik, menyesalkan penahanan tersebutDia mengatakan kliennya yang masih satu profesi dengannya itu hanya bekerja berdasarkan kuasa yang diberikan Eddy kepadanya.
"Dia itu diberi kuasa untuk menguruskan surat-surat tanahArtinya, pokok persoalan atau perkara ada pada si pemberi kuasa," ujar BowoDan, sambungnya, pokok perkara itu sudah divonis di pengadilan(aya)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ibu Tiga Anak Tikam Pemilik Toko Emas
Redaktur : Tim Redaksi