jpnn.com, BOGOR - DPRD Kota Bogor berupaya menyejahterakan para petani dengan merancang Peraturan Daerah (Perda) tentang Sistem Pertanian Organik.
Selain menyejahterakan petani, Perda itu juga untuk membangun sistem produksi pertanian organik yang kredibel dan mampu berkesinambungan.
BACA JUGA: Tampung Aspirasi Mahasiswa Terkait Penolakan KUHP, DPRD Lakukan Ini
Pimpinan Tim Pansus Raperda tentang Sistem Pertanian Organik, H. Azis Muslim mengatakan kesejahteraan petani bisa didapatkan dari perbedaan harga jual produk pertanian organik dengan pertanian konvensioanl.
Menurut dia, dengan harga jual produk yang tinggi petani bisa mendapatkan untung lebih besar dari pasar yang jelas.
BACA JUGA: DPRD Kota Bogor Kirim Makanan Bernutrisi untuk Korban Gempa Cianjur
"Sudah dipastikan juga di dalam Raperda akan ada insentif untuk petani dan asuransi untuk lahan pertanian organik, sehingga ada kepastian untuk kesejahteraan," ujar H. Azis Muslim.
Raperda tentang Sistem Pertanian Organik ini memiliki 15 bab yang terdiri dari 30 pasal. Tim Pansus Raperda usul prakarsa tentang Sistem Pertanian Organik telah selesai melakukan pembahasan dan melakukan finalisasi pembahasan draft raperda setelah mendapatkan evaluasi Gubernur Jawa Barat, Senin (14/12).
BACA JUGA: Mentan Berikan 33 Sertifikat Emas kepada Champion Petani Milenial, Penyuluh Pertanian, dan P4S
Rapat finalisasi Raperda usul prakarsa tentang Sistem Pertanian Organik dihadiri oleh anggota tim pansus, Siti Maesaroh, Heri Cahyono dan Muaz HD, serta perwakilan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) dan Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah Kota Bogor.
Dalam proses pembentukannya, lanjut H. Azis Muslim, sudah melalui tahapan pembahasan dengan tenaga ahli, rapat dengar pendapat (RDP) dengan seluruh stake holder dan dinas terkait di Pemerintah Kota Bogor.
Selanjutnya, draft Raperda usul prakarsa tentang Sistem Pertanian Organik akan dibawa ke Badan Musyawarah (Banmus) untuk dibahas dengan seluruh anggota DPRD Kota Bogor dan disahkan didalam rapat paripurna mendatang.
"Semoga Desember ini bisa diparipurnakan agar Kota Bogor bisa memiliki perda tentang pertanian organik," tuturnya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh