jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan sedang menyusun rancangan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) terkait dengan kelaiklautan kapal angkutan sungai dan danau.
Rancangan regulasi tersebut akan menggantikan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.3424/AP.402/DRJD/2020.
BACA JUGA: BPTD yang Kini Terbentuk di 33 Provinsi Miliki Fungsi Penting, Ini Penjelasan Ditjen Hubdat
Ketua Tim Substansi Sarana Sungai dan Danau Eko Purwanto menyampaikan dengan adanya rancangan Permenhub yang saat ini sedang disusun, ke depan ada regulasi yang lebih kuat dalam melaksanakan fungsi kelaiklautan kapal angkutan sungai dan danau.
Eko menyampaikan menjalankan fungsi kelaiklautan kapal sungai dan danau bukanlah hal yang mudah.
BACA JUGA: Lewat Bimtek, Ditjen Hubdat Dorong Pengelolaan Angkutan Massal Berbasis Jalan Dipercepat
“Sungguh bukan merupakan pekerjaan yang mudah, mengingat kapal sungai dan danau di Indonesia sangat beragam," ungkap Eko mewakili Plt Direktur Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan membuka Bimtek Kelaikanlautan Kapal Angkutan Sungai dan Danau di Hotel Mercure Tangerang Centre, Tangerang, Rabu (14/6).
Eko menyampaikan di Balai Pengelola Transportasi Daerah (BPTD) terdapat banyak karakteristik jenis kapal, seperti kapal kecil maupun kapal besar.
"Bahkan kapal feri penyeberangan menjadi ranah Sungai dan Danau,” ungkapnya.
Eko menyampaikan penyelenggaraan kelaiklautan kapal sungai dan danau meliputi aspek keselamatan kapal, pencegahan pencemaran dari Kapal, pengawakan kapal, status hukum kapal, dan garis muat kapal.
Sementara itu, terkait pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) dinilai sangat penting untuk meningkatkan pengetahuan mengenai kelailautan kapal, khususnyaangkutan di sungai dan danau.
Melalui bimtek yang dihadiri perwakilan BPTD di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) ini diharapkan semua peserta dapat berperan aktif menyampaikan pengalaman, permasalahan di lapangan untuk didiskusikan dengan para narasumber.
Adapun materi yang diberikan kepada peserta adalah pemeriksaan kapal barang angkutan sungai dan danau (konstruksi, permesinan, radio, dan peralatan navigasi) dengan narasumber dari PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero). (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi