Rancangan PP 28/2024 Dikebut, DPR Sorot Minimnya Pelibatan Publik

Rabu, 04 September 2024 – 23:01 WIB
Gedung DPR RI. Ilustrasi. Foto: Dok. JPNN com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Fraksi Golkar Komisi IX DPR RI, Dewi Asmara, menyoroti aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang mengatur tentang produk tembakau dan rokok elektronik menuai kontroversi dan perdebatan di kalangan pelaku usaha, pekerja, petani, hingga masyarakat.

Menurut Dewi aturan tersebut telah luput dalam mempertimbangkan aspek tenaga kerja dan cukai yang menyertai produk tembakau dan rokok elektronik.

BACA JUGA: PP Kesehatan Dinilai Merugikan Pengusaha, APINDO Temui Menkes

“Bahkan dari cukai rokok itu saja, sekian persennya pun masuk dalam anggaran kesehatan. Justru hal ini tidak dipertimbangkan. Inikan menjadi ironis,” kata Dewi dalam Raker di Komisi IX DPR RI.

Menurut Dewi, fakta ini makin menguatkan anggapan bahwa peraturan yang diterbitkan ini justru berjalan dengan sendiri tanpa mempertimbangkan dampak berbagai pihak.

BACA JUGA: Rayakan Hari Pelanggan Nasional, Pegadaian Hadirkan Promo Spesial

Padahal sedari awal, semangat dan prinsip pembentukan beleid sepatutnya menegaskan bahwa pengawasan ketat pun harus disertai berbagai pertimbangan dari berbagai kalangan dan sektor.

Dewi menyebut dirinya belum melihat bagaimana sistem pengawasan yang akan dilakukan pemerintah terkait beleid yang dikeluarkan.

BACA JUGA: Lewat Produk Ramah Lingkungan, SIG Ciptakan Peluang Pertumbuhan Kinerja Berkelanjutan

Pasalnya, jika tidak dilakukan, Dewi melihat adanya risiko tinggi terhadap penyalahgunaan, seperti marak munculnya rokok-rokok ilegal yang justru akan merugikan.

"Ada risiko yang lebih besar jika masyarakat mulai beralih ke perdagangan rokok ilegal. Kita tidak bisa hanya melihat dari satu sudut pandang. Pemerintah harus mempertimbangkan berbagai aspek untuk menghindari masalah yang lebih besar di kemudian hari,” katanya.

Dengan situasi ini, Dewi mendesak pemerintah untuk lebih berhati-hati dalam menyusun dan menerapkan peraturan, serta memastikan bahwa semua pihak terkait dilibatkan dalam proses perumusan kebijakan untuk mencapai keseimbangan antara kesehatan masyarakat dan keberlanjutan ekonomi lokal.

“Polemik ini terjadi karena masyarakat, pengusaha, petani, maupun tenaga kerja tidak dilibatkan dalam pembicaraaan PP 28. Aturan ini pun seakan dibuat secara kilat,” sebutnya.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler