Rancangan PP Manajemen ASN 312 Pasal, Penataan Honorer Perhatikan Efisiensi & Profesionalitas

Sabtu, 22 Juni 2024 – 06:58 WIB
Suasana uji publik Rancangan PP Manajemen ASN di Jakarta, Jumat (21/6). Foto: Humas KemenPAN-RB.

jpnn.com - JAKARTA – Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara atau PP Manajemen ASN sudah memasuki tahapan akhir.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah melaksanakan uji publik Rancangan PP Manajemen ASN, di Jakarta, Jumat (21/6).

BACA JUGA: 10 Pokok Rancangan PP Manajemen ASN, 3 Pakar Bicara Nasib Honorer

Uji publik perdana RPP Manajemen ASN melibatkan stakeholders dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta asosiasi pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota seluruh Indonesia.

Pada uji publik ini, mereka memberikan usulan dan masukan terkait substansi dalam RPP Manajemen ASN.

BACA JUGA: Tendik Masuk Formasi Teknis PPPK 2024, Honorer Makin Terjungkal

"Uji publik yang dilakukan hari ini merupakan media untuk memperoleh masukan dari instansi pemerintah agar RPP Manajemen ASN ini dapat menjawab permasalahan yang selama ini ada di lapangan," kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, dikutip dari keterangan resmi Humas KemenPAN-RB.

Sebelumnya, Kamis (20/6), KemenPAN-RB telah menghimpun pandangan dari akademisi berbagai perguruan tinggi, Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional, dan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional.

BACA JUGA: 9 Usulan Forum Honorer Masuk Rekomendasi DPR RI, Ada soal Seragam PPPK

Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Abdul Hakim menjelaskan bahwa uji publik bertujuan memperoleh masukan dan tanggapan dari berbagai pemangku kepentingan demi memperkaya perspektif sekaligus pengayaan substansi RPP Manajemen ASN.

“Agar PP yang dihasilkan jauh lebih komprehensif, implementatif dan bisa menjawab permasalahan yang ada di lapangan.”

Hakim menyebutkan, RPP Manajemen ASN terdiri dari 21 Bab dan 312 Pasal.

Ruang lingkup Mananemen ASN yang diatur dalam RPP ini terdiri atas perencanaan kebutuhan, pengadaan, penguatan budaya kerja dan citra institusi, pengelolaan kinerja, pengembangan talenta dan karier, pengembangan kompetensi, pemberhentian, serta penegakan disiplin.

Arah kebijakan yang sedang disusun dalam penyelenggaraan Manajemen ASN dilaksanakan berdasarkan sistem merit dengan penguatan mobilitas talenta serta dilakukan melalui platform digital Manajemen ASN.

"Muara dari adanya regulasi ini adalah untuk memastikan organisasi birokrasi kita dengan ASN sebagai penggeraknya, bisa bekerja lincah, adaptif, dan berani bertransformasi," kata Hakim.

Pada kesempatan yang sama, Plt. Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Muhammad Taufiq menuturkan uji publik digelar sejatinya untuk mengetahui sejauh mana regulasi tersebut mampu menghantarkan gagasan transformasional dari manajemen ASN.

"Tentunya transformasi tadi punya fokus tujuan yaitu bagaimana membangun ASN yang lebih profesional, inklusif dan kompetitif," kata Taufiq.

Dia mengatakan, semangat transformasi yang ada dalam RPP Manajemen ASN adalah bagaimana memecahkan berbagai persoalan yang terjadi saat ini. Salah satunya adanya gap antara instansi pusat dan daerah terkait pengelolaan manajemen ASN.

Kehadiran RPP Manajemen ASN, lanjutnya, juga untuk mempercepat penataan tenaga non-ASN atau honorer dengan tetap memperhatikan efisiensi dan profesionalitas.

RPP Manajemen ASN pun diharapkan bisa menjawab tantangan dari pengembangan kompetensi dan kepastian karier ASN.

"Dan tak kalah penting adalah bagaimana menjawab tantangan pengelolaan manajemen ASN di era digital. RPP ini diharapkan bisa menciptakan dan mendorong learning culture di lingkup ASN," pungkas Taufiq.

Perlu diketahui, setelah uji publik RPP, tahapan selanjutnya ialah harmonisasi, sebelum akhirnya diterbitkan sebagai PP Manajemen ASN. (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler