jpnn.com - JAKARTA - Menjelang pendaftaran PPPK 2024, Aliansi Honorer Nasional (AHN) dan Solidaritas Wiyatabakti Nasional Indonesia (SNWI) telah mengajukan usulan kepada DPR RI.
Usulan yang utama menyangkut nasib honorer tenaga kependidikan (tendik) dan guru prioritas satu (P1) maupun tidak lulus (TL).
BACA JUGA: 10 Pokok Rancangan PP Manajemen ASN, 3 Pakar Bicara Nasib Honorer
Ketua DPD AHN Provinsi Riau Eko Wibowo menyebutkan, ada sembilan usulan yang telah disampaikan kepada Komisi II DPR RI saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan sejumlah forum honorer pada 19 Juni 2024.
"Prinsipnya semua tuntutan forum-forum honorer sama ya, soal kejelasan pengangkatan honorer menjadi ASN PPPK," kata Ekowi sapaan akrab guru PPPK yang juga Ketua DPD SNWI Riau ini kepada JPNN.com, Jumat (21/6).
BACA JUGA: Wakil Rakyat Blak-blakan Masalah Honorer jadi PPPK, Ini Rumit, Pak!
Selain itu, lanjutnya, hal krusial lainnya yang diusulkan adalah soal penetapan Peraturan Pemerintah (PP) turunan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Apa pun sembilan tuntutan AHN dan SNWI sebagai berikut:
BACA JUGA: Begini Cara DPR agar Honorer Non-Database BKN jadi PPPK, Seluruhnya
1. Mengusulkan tendik ASN PPPK 2024 baik tingkat SDN/SMPN/SMA/SMK dan SLB diperjelas nomenklatur di dalam CASN apa tugasnya.
2. Ijazah tendik tingkat pendidikan dasar dan menengah (Dikdasmen) diberlakukan mulai dari ijazah SD/SMP/SMA/SMK/SLB/S1.
3. Mengusulkan tendik di sekolah baik pendidikan dasar maupun menengah diangkat menjadi ASN PPPK.
4. Mengusulkan guru status baik P1 /P /TL pendidikan menengah diangkat langsung ASN PPPK tanpa tes karena sudah mengabdi 20 tahun, 15 tahun, 10 tahun dan 5 tahun.
5. Mengusulkan afirmasi ASN PPPK bagi pengabdian sudah lama.
6. Mempercepat RPP turunan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 disahkan Komisi II DPR RI.
7. Seragam ASN PPPK tidak dibedakan sehingga tidak terjadi disharmoni sesama ASN.
8. Mengusulkan formasi guru agama Kristen untuk ASN PPPK baik tingkat SDN/SMP/SMA/SMK/SLB (kabupaten/kota dan provinsi).
9. Jabatan fungsional bisa mutasi ke jabatan struktural di Kantor Dinas OPD karena kompetensi guru sudah banyak S2 dan S3.
"Inilah aspirasi yang akan direkomendasi Komisi II DPR RI karena akan berkolaborasi dengan lintas kementerian baik KemenPAN-RB, Kemendikbudristek, Menkeu, BKN, Kemendagri, dan Kemenag," terang tokoh muda pendidikan Riau yang konsisten menyuarakan pergerakan honorer baik tingkat daerah dan nasional.
AHN dan SNWI berharap Komisi II DPR RI bisa bergerak cepat untuk membantu menyampaikan aspirasi honorer kepada kementerian terkait sehingga penyelesaian masalah honorer bisa tuntas pada Desember 2024. (esy/jpnn)
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad