Ranendra Dangin Diganjar 3 Tahun Penjara

Senin, 22 Juni 2009 – 16:08 WIB

JAKARTA — Ketua Majelis Hakim Martini Mardja akhirnya menjatuhkan vonis bersalah pada Ranendra DanginKoruptor impor gula itu diganjar hukuman tiga tahun penjara plus denda Rp 150 juta subsider tiga bulan.

Vonis hakim ini lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang diketuai Zet Tadung Allo, yang menuntut Ranendra dengan hukuman empat tahun penjara plus denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Dalam putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Senin (22/6), mantan Direktur Keuangan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) itu terbukti menguntungkan diri sendiri dengan cara menggunakan dana operasional KSO Impor gula putih PT RNI dan Bulog

BACA JUGA: Soal Anggaran Depsos, DPR Siap Panggil Menkeu

Rarendra juga telah membuka beberapa rekening dana distribusi RNI untuk kemudian mencairkannya sebesar Rp 974 juta dan menyetorkannya ke rekening pribadi


Terdakwa juga telah terbukti memindahbukukan dana denda pajak sebesar Rp 1 miliar dan dana pengurusan dokumen pajak cacat sebesar Rp 2,4 miliar ke rekening terdakwa secara tanpa hak untuk kepentingan pribadi atau orang lain.

Berdasarkan fakta diatas, majelis hakim memerintah Rarendra membayar uang pengganti sebesar Rp 4,4 miliar

BACA JUGA: Masyarakat Boleh Bentuk Lembaga Pengawas Pelayanan Publik

BACA JUGA: Mensos Akui Belum Tuntaskan Masalah Sosial

“Tapi karena terdakwa telah mengembalikan dana ke KPK sebesar Rp 4,45 miliar, maka majelis hakim memerintahkan JPU KPK mengembalikan sisa dana terdakwa sebesar Rp 45,4 juta," kata ketua majelis hakim Tipikor, Martini di Pengadilan Tipikor, Senin (22/6).

Menanggapi putusan tersebut, baik JPU maupun Ranendra menyatakan masih pikir-pikir.(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pencekalan Tersangka Koruptor Harus Diperketat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler