JAKARTA -- Koordinator Monitoring Peradilan Indonesia Cooruption Watch (ICW) Emerson Juntho menilai, aparat hukum tidak belajar dari kasus seringnya tersangka, terdakwa, atau terpidana korupsi melarikan diri ke luar negeriMestinya, upaya pencekalan harus lebih diperketat lagi
BACA JUGA: Hakim Biasa Mainkan Petikan Putusan
Terlebih, selama ini buronan sering lari ke Singapura"Jadi, pencekalan sangat penting
BACA JUGA: Mensos Keluhkan Minimnya Anggaran
Kalau larinya ke Singapura, sudah pasti susah ditangkap karena belum ada perjanjian ekstradisi," ujar Emerson Juntho pada diskusi bertema 'Lagi-lagi Koruptor Kabur' di Jakarta, Senin (22/6)Dijelaskan Emerson, upaya pencekalan terkait erat dengan kebijakan ditahan atau tidaknya tersangka koruptor
BACA JUGA: Pengacara Malaysia Bantu Manohara
Mestinya, kebijakan menahan atau tidak juga dikeluarkan secara cermatMeski aparat punya kewenangan subyektif untuk menilai apakah tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan mengulangi perbuatannya, tapi kewenangan itu tidak boleh digunakan sembaranganKalau tidak cermat, akibatnya tersangka atau terdakwa lari menjadi buronan.Hal lain yang mesti diperhatikan, kata anggota Badan Pekerja ICW itu, pemberian izin berobat ke luar negeri terhadap tersangka, terdakwa, atau terpidana korupsi harus diperketat"Ketika mau izin berobat ke luar negeri, harus ada referensi dari rumah sakit dalam negeri yang bisa dipercaya," ujarnya.
Terlepas dari itu, menurut Emerson, masalah koodinasi antaraparat hukum menjadi kunci utamaDalam kasus Djoko Tjandra, yang bersangkutan tidak akan lari kalau misalnya antara kejaksaan dengan Mahkamah Agung (MA) sudah koordinasi"Sehingga, begitu putusan MA dibacakan, jaksa langsung bisa mengeksekusi," imbuhnya(sam/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... HP Rani Kuatkan Motif Asmara
Redaktur : Tim Redaksi