"Masyarakat bisa membentuk lembaga pengawasan pelayanan publik mulai dari tingkat daerah hingga nasional
BACA JUGA: Mensos Akui Belum Tuntaskan Masalah Sosial
Ini sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam mengawasi pelayanan publik," kata Sayuti.Dikatakannya, RUU tentang Pelayanan Publik mengatur rangkaian kegiatan yang bertujuan memenuhi kebutuhan publik atas barang, jasa dan pelayanan administratif secara seksama, terukur, jelas dan rinci
"RUU ini dinilai oleh banyak kalangan sebagai terobosan besar, karena minimnya literatur yang secara khusus mengatur pelayanan publik dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara," jelas Sayuti pula.
Sayuti yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR ini, menegaskan bahwa demi kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik, RUU ini mengatur struktur dan organisasi penyelenggara pelayanan publik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, sampai pusat
BACA JUGA: Pencekalan Tersangka Koruptor Harus Diperketat
Dimulai dari unsur pembina, penanggungjawab, pimpinan organisasi penyelenggara dan pelaksana"Yang jelas, RUU tersebut mewajibkan penyelenggara pelayanan publik, bagi institusi negara, korporasi, maupun lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik dan badan hukum lain yang dibentuk secara khusus, untuk menetapkan standar pelayanan
BACA JUGA: Hakim Biasa Mainkan Petikan Putusan
Dalam penetapan standar pelayanan, penyelenggara harus memperhatikan kebutuhan masyarakat dan kondisi lingkungan dengan cara mengikutsertakan masyarakat," imbuhnya.Standar pelayanan itu sekurang-kurangnya meliputi sistem, mekanisme, jangka waktu penyelesaian, biaya, spesifikasi produk pelayanan, kompetensi pelaksana dan penanganan pengaduan pelayananStandar itu juga harus memberi jaminan bahwa pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan, serta menjamin keamanan dan keselamatan selama semua dalam proses pelaksanaan pelayananStandar pelayanan juga harus memuat evaluasi kinerja pelaksana secara terbuka dan transparan.
RUU ini, menurut Sayuti lagi, juga mewajibkan penyelenggara menyusun dan menetapkan maklumat pelayanan, yang merupakan pernyataan kesanggupan memberikan pelayanan sesuai dengan standar yang sudah ditetapkanMaklumat ini kemudian wajib dipublikasikan secara jelas dan luas, melalui sistem informasi pelayanan yang bersifat nasional, terpadu dan interaktif.
Menurut Sayuti, RUU ini juga mengatur hak, kewajiban dan larangan bagi penyelenggara, pelaksana dan masyarakat secara jelas dan komprehensifDemikian pula sanksi-sanksi untuk masing-masing pelanggaranMulai dari teguran tertulis, teguran tertulis yang bila tidak dilaksanakan dalam waktu tiga bulan maka dikenai pembebasan jabatan, penurunan gaji, pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian dengan tidak hormat, hingga pembekuan izin yang diterbitkan oleh instansi pemerintah untuk korporasi atau badan hukum yang secara khusus dibentuk untuk pelayanan.
"Dalam rangka menyelesaikan pengaduan, RUU ini mewajibkan ombudsman untuk membentuk perwakilan di daerah yang bersifat hirarkis, melakukan mediasi dan konsiliasiOmbudsman diperkuat dengan ajudikasi, sehingga dapat memutus pengaduan, dan bukan semata-mata memberikan rekomendasi seperti yang ada sekarang," jelas Sayuti pulaRapat Badan Musyawarah DPR sendiri direncanakan memutuskan untuk mengesahkan RUU Pelayanan Publik dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (23/6)(fas/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mensos Keluhkan Minimnya Anggaran
Redaktur : Tim Redaksi