jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengingatkan bahaya dari langkah pemerintah mengubah statuta Universitas Indonesia (UI) terkait aturan rangkap jabatan rektor.
Perubahan statuta UI dipayungi Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 yang terbit setelah Rektor UI Ari Kuncoro rangkap jabatan selaku Wakil Komisaris Utama BRI.
BACA JUGA: Rektor Rangkap Jabatan, Statuta UI Diubah, Bramantyo Sebut 3 Masalah Utama
Ketentuan PP Nomor 75 Tahun 2021 yang terbit 2 Juli 2021 itu tidak melarang rektor merangkap sebagai komisaris BUMN.
PP pengganti PP Nomor 68 Tahun 2013 itu hanya melarang rektor rangkap jabatan sebagai direksi BUMN.
BACA JUGA: Rektor UI Rangkap Jabatan, Arteria Dahlan Minta Mahasiswa Bersuara
Sementara, PP Nomor 68 Tahun 2013 secara tegas melarang rektor rangkap jabatan sebagai pejabat di BUMN.
Herzaky mengatakan, kalau aturan bisa disesuaikan dengan selera penguasa, akan menjadi seperti apa negeri ini.
BACA JUGA: Kangen Dugem, Dinar Candy Pamer Pose Seksi
"Kampus seharusnya menjadi benteng terakhir terkait integritas dan kredibilitas, kali ini Universitas Indonesia malah seakan dirusak kredibilitasnya oleh aturan ini," ucap Herzaky dalam keterangan tertulisnya yang diterima JPNN.com, Rabu (21/7) malam.
Salah satu ketua ikatan alumni UI itu mempertanyakan apakah langkah tersebut disengaja oleh pemerintah, agar masyarakat mencemooh rektor UI.
"Agar tiap peringatan moral, analisis kritis dari UI dan alumninya menjadi tumpul?. Karena ternyata pemimpin tertinggi di kampusnya seakan kemaruk jabatan? Padahal, tiap komisaris dan direksi BUMN, seharusnya diseleksi ketat," lanjutnya.
Alumnus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UI itu mengaku heran mengapa Rektor UI ditunjuk menjadi Komisaris di salah satu BUMN pada tanggal 18 Februari 2020 lalu.
"Bagaimana ini tim Menteri BUMN Erick Thohir. Padahal, Menteri BUMN juga anggota di majelis wali amanat UI. Segera Menteri BUMN untuk bersaran kepada presiden. Kecuali etika dan moral tak lagi penting di negeri ini," tegasnya.
Dia juga mempertanyakan alasan Presiden Jokowi merevisi statuta UI di momen pandemi Covid-19 sehingga rektornya diperbolehkan rangkap jabatan.
"Apakah memang sengaja memantik kontroversi baru di tengah situasi sulit yang dihadapi rakyat dan negeri ini, sehingga fokus kita teralih? Apakah pemerintah tak bisa berfokus, ke pandemi saja, sampai sibuk urus Statuta UI?" tutur Herzaky. (mcr8/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra