Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Cirus Sinaga ketika membacakan surat keterangan sakit dari kuasa hukum Rani Yulianti alias Rani Juliani
BACA JUGA: LAKI Anggap Polri Terburu-buru
"Saksi Rani tidak hadir karena kesehatannya terganggu," kata Cirus.Namun, Hakim Ketua Herri Swantoro menilai alasan itu tidak berdasar karena tidak dilengkapi oleh surat keterangan dari dokter.
"Saudara harus memilah-milah pemberitahuan itu bagaimana, karena kewenangan jaksa menghadirkan saksi
Karena itu, Herri memerintahkan kepada JPU menghadirkan paksa Rani dipersidangan yang direncanakan akan digelar Kamis (5/11)
BACA JUGA: Komisi III DPR Desak Kapolri Copot Susno Duadji
"Majelis memerintahkan walaupun secara paksa dihadirkan pada sidang yang akan datang, pada hari kamis," perintah Herri.Walau begitu, Herri sempat menanyakan kembali kesiapan jaksa untuk menghadirkan Rani
Menurut Herri, perintah menghadirkan paksa Rani agar persidangan cepat selesai dan kepastian hukum akan segera didapatkan
BACA JUGA: Guruh: Ada Udang di Balik Batu
"Kalau memang sulit, dihadirkan secara paksa," tegas Herri yang mengulangi perintahnya kepada jaksa.Rani Juliani dijadwalkan hadir pada persidangan Senin (3/11) hari ini bersama dengan empat orang saksi lainnya, Rusli (pelapor), Irawati (istri kedua korban), Sri Martuti (isteri pertama korban), dan Suparmin (sopir)Namun, jaksa hanya menghadirkan empat saksi minus Rani sesuai dengan perintah hakim pada sidang sebelumnya.(awa/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rekaman Dinilai Bisa Bongkar Kasus Century
Redaktur : Tim Redaksi