"Menkum HAM menganggap pemutaran rekaman ini tidak relevan, tapi menurut saya, justru ini suatu terbosoan demokrasi, bukan mengukur orang salah atau tidak, tapi ini loh yang terjadi, tidak ada peradilan yang berdasakan kekuasaan, maksa, ini negara hukum," papar Farhat kepada wartawan di MK, Selasa (3/11).
Dengan dibukanya rekaman itu, lanjut dia, seharusnya segera membentuk tim penyidik kasus Century
BACA JUGA: Kinerja Ekspor RI Merosot
"Rekaman ini bisa menyidik kasus Century dan kriminalisasi KPK jika ada," tukasnya.Menkum HAM anggap kurang tepat buka rekaman di MK? "Jangankan membuka rekaman, memberhentikan pejabat negara pun bisa dilakukan MK
BACA JUGA: Menkum HAM: Bagus Rekaman Diputar, Tapi Salah Tempat
Maksud saya, ini adalah terobosan dalam keadilan untuk memenuhi rasa keadilan," tukasnya.Dengan diputarnya rekaman tersebut, lanjut pengacara yang dikenal dekat dengan dunia selebriti itu, diketahui adanya suatu kejahatan bersama
Untuk itulah, kata Farhat, presiden perlu membentuk tim pencari fakta (TPF) yang unsurnya dari kepolisian, kejaksaan, KPK, serta tokoh-tokoh masyarakat
BACA JUGA: Roy Suryo: Hadirkan Ahli Akustik
"Tim pencari fakta yang dibentuk presiden itu mestinya bukan yang seperti sekarang, sudah tua-tuaTetapi yang benar-benar mewakili," beber dia.(gus/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... TPF akan Temui Bibit dan Chandra
Redaktur : Tim Redaksi