Rani Jawab Pertanyaan Hakim Lancar

Kamis, 05 November 2009 – 19:03 WIB
JAKARTA -- Pemeriksaan saksi kunci kasus pembunuhan berencana Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulakrnaen,  Rani Juliani masih terus berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/11)Saat ini, sidang dipending majelis hakim karena shalat maghrib.

Di sela-sela itu, kuasa hukum Antasari, M Assegaf memberikan keterangan soal perkembangan sidang

BACA JUGA: Rani Temui AA, Seizin Nasrudin

   Apakah Rani terbata-bata menjawab pertanyaan? "Tidak, Saya sendiri justeru kagum karena ternyata cerdas, bisa berpikir dan menjawab meskipun tidak logis tapi  terjawablah," kata Assegaf.Hanya saja kata Assegaf, Rani sempat kesepian  karena orang-orang yang biasa melindungi dia, tidak berada di ruang sidang
 Lawyernya tidak bisa, polisi yang mengawal Rani masuk ke persidangan juga tidak diizinkan.

"Rani meminta orang-orang itu boleh masuk, tapi hakim tegas, dan tidak memenuhi permintaan itu," katanya.Soal pertemuan di kamar 803 Hotel Grand Mahakam kata Assegaf, diakui oleh Rani sebanyak dua kali bertemu dan  diberi uang $ 300 dan $ 500

BACA JUGA: Lawan Mafia, SBY Siapkan PO BOX 9949

Termasuk mengulang cerita apa yang tertuang dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.."Tapi, Antasari tetap menolak dan itu tidak logis, Rani mengakui pintu tidak terkunci apalagi telpon on, apa mungkin kejadian seperti bisa terjadi?" tanya Assegaf
(awa)

BACA JUGA: Hari Sabarno Sarankan Pemda Beli Damkar ke Daud

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tertutup, Kuasa Hukum Rani Kecewa


Redaktur : Auri Jaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler