jpnn.com - SERANG - Wakil Gubernur Banten Rano Karno menginginkan jabatan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Banten dilelang. Tujuannya agar seluruh pejabat eseslon II yang memenuhi persyaratan menempati posisi itu mendapatkan kesempatan yang sama.
Keinginan itu muncul setelah Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menandatangani persetujuan permohonan pensiun Sekprov Banten Muhadi. Rano berharap sebelum Muhadi resmi pensiun pada 1 September mendatang, proses lelang jabatan Sekprov Banten sudah dilakukan.
BACA JUGA: Honorer Bertitel Sarjana Hukum Diprioritaskan Jadi PPPK
"Pembahasan (pergantian Muhadi, red) belum terlalu mendalam," kata Rano didampingi Plt Kepala Dinas Kesehatan Banten yang juga Asisten Daerah (Asda) III, M Yanuar, Kepala Biro Umum, Ade Syarif Hadayatullah, Kepala Biro Humas dan Protokol Sitti Maani Nina, saat ditemui diacara Bhakti Sosial Dinkes di Kampung Pengapuran Desa Banten Kecamatan Kasemen Kota Serang seperti yang dilansir Satelit News (JPNN Group), Kamis (12/2).
Rano berdalih proses secara terbuka dalam lelang jabatan Sekprov dimaksudkan untuk keterbukaan publik. "Kalau saya sih inginnya terbuka. Terbuka saja, pergantian jabatan itu kan proses biasa," ungkapnya.
BACA JUGA: Bayi Umur Dua Hari Dibuang di Semak-Semak
Meski berkeinginan pengganti Muhadi nantianya dari hasil lelang, namun semuanya masih tergantung dari kebijakan Gubernur Banten. "Kalau memang Ibu Gubernur setuju dibuka untuk calon Sekprov Banten, itu sangat bagus. Tapi sekali lagi saya bukan penentu. Semuanya Ibu (Atut,red)," terangnya.
Sejauh ini Rano mengaku belum ada komunikasi dengan Gubernur yang masih berada di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur, sehingga belum ada pembicaraan secara langsung dan menentukan siapa saja yang layak untuk menempati posisi jabatan Sekprov Banten menggantikan Muhadi.
BACA JUGA: DPR Bentuk Panja Alih Fungsi Hutan Sumsel
"Belum ada nama. Saya sendiri belum bisa bertemu dengan Ibu Gubernur. Dari pemerintahan dibatasi bertemu dengan ibu. Sejauh ini baru biro hukum yang hanya bisa bertemu. Saya belum tahu kapan akan bisa bertemu dan berkoordinasi dengan ibu," jelas Rano.
Salah seorang tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Asda III Pemprov Banten, M Yanuar ketika disinggung mengenai pergantian Muhadi, tidak berkomentar banyak. Menurut dia, pergantian jabatan eselon I di lingkungan provinsi perlu dilakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Saya tidak mau komentar soal itu (pengganti Muhadi). Kalau soal jabatan eselon I, fit and proper test-nya di Kementerian," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Gubernut Atut Chosiyah telah menyetujui dan menandatangani permohonan pensiun yang diajukan oleh Muhadi pada tanggal 29 Januari 2014, di Rutan Pondok Bambu yang dibawa oleh Kepala Biro Hukum, Samsir. (mg11/jarkasih)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Surati DPR, Minta Calon Ibu Kota Buton Selatan Direvisi
Redaktur : Tim Redaksi