jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IV DPR, Firman Subagyo mengatakan bahwa pemerintah telah menyampaikan permohonan ke DPR tentang persetujuan perubahan peruntukan kawasan hutan berdampak luas dan strategis di Provinsi Sumatera Selatan. Karena itu, komisi yang membidangi kehutanan itu segera membentuk Panitia Kerja (Panja) Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dalam Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Sumatera Selatan.
"Pemerintah telah menyampaikan permohonan persetujuan perubahan peruntukan kawasan hutan yang Berdampak Penting dan Cakupan yang Luas serta Bernilai Strategis Provinsi Sumatera Selatan. Untuk membahasnya, Komisi IV DPR akan membentuk Panja," kata Firman saat rapat dengar pendapat Komisi IV dengan Gubernur Provinsi (Sumsel) Alex Noerdin di gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (12/2).
BACA JUGA: Surati DPR, Minta Calon Ibu Kota Buton Selatan Direvisi
Dijelaskannya, usulan perubahan peruntukan kawasan hutan di Sumsel seluas 540.870 ha. Sementara yang mendapat persetujuan alih fungsi seluas 230.204 ha.
Di tempat yang sama, Gubernur Sumsel Alex Noerdin menyatakan bahwa setelah dilakukan pengkajian lebih lanjut, ada beberapa hal yang perlu klarifikasi dan kajian atas SK Menhut No.882/Menhut-II/2013 tentang Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan di Sumsel. Menurutnya, ada beberapa hal strategis yang perlu ditinjau kembali. Di antaranya usulan perubahan kawasan hutan dari areal penggunaan lain (APL) menjadi APL di Kawasan Tanjung Api-Api yang sudah mendapat persetujuan DPR RI pada tahun 2008, sehingga tidak perlu mendapatkan persetujuan kembali dari DPR RI.
BACA JUGA: Belum Mekar, Warga Buton Sudah Ribut Soal Ibu Kota
Selain itu, Alex juga meminta perlu ditinjau kembali adanya perubahan fungsi non-prosedural. Dipaparkannya, dalam SK Menhut No.882/Menhut-II/2013 terdapat perubahan fungsi kawasan seluas 23.895 ha dari hutan produksi terbatas (HPT) menjadi hutan produksi (HP) di lokasi Air Tebangka, Kabupaten Ogan Komering Ulu.
"Perubahan ini tidak pernah diusulkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan tidak pernah dibahas oleh Tim Terpadu. Ketentuan pengusulan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan dalam revisi RTRW provinsi harus diusulkan oleh bupati atau wali kota dan gubernur,” katanya.(fas/jpnn)
BACA JUGA: Izin Konservasi KBS Belum Turun
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Pertukaran Satwa KBS Naik ke Penyidikan
Redaktur : Tim Redaksi