Rano Karno Mengakui Ada Aliran Rp 7,5 Miliar untuk Dana Kampanye

Senin, 24 Februari 2020 – 17:31 WIB
Mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno menjalani sidang sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada Dinkes Banten APBD 2012 dan APBD-P 2012. Foto: Fathan Sinaga/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno mengakui ada aliran Rp 7,5 miliar dari Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan untuk keperluan kampanye di Pilkada Banten 2011.

Hal itu disampaikannya saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD 2012 dan APBD-P 2012.

BACA JUGA: Wawan Minta Majelis Hakim Bebaskan Aset Pihak Ketiga yang Disita KPK

"Saya tahu, sumber (uang itu) dari Pak Wawan. Tetapi itu untuk kepentingan kampanye pada waktu itu Pak," kata Rano menjawab pertanyaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/2).

Meski demikian, Rano menekankan tidak menerima langsung uang tersebut. Politikus PDIP ini menyatakan uang itu diinfokan oleh Agus Uban yang merupakan orang kepercayaan sekaligus tim suksesnya di Pilkada Banten 2011.

BACA JUGA: Mantan Kepala Dinas Kesehatan Tangsel Akui Terima 4 Persen dari Proyek Wawan

"Waktu itu Saudara Agus yang ketemu dengan Pak Wawan. Saya enggak pernah terima uang itu, cuma saya tahu laporan. Kami kan harus persiapan, ya, segala macam kaus, bikin pin, kemudian menyewa kantor," kata Rano.

Anggota Komisi X DPR RI ini melanjutkan, penerimaan uang itu berlangsung secara bertahap. Sebab, kata Rano, pihaknya baru mengajukan permintaan uang kepada Wawan berdasarkan kebutuhan kampanye saat itu.

"Artinya, ada pengusulan. Misal sekarang mau bikin kaus, kami mau bikin atribut lain, kami persiapan sosialisasi. Enggak brek (semuanya, red) begitu, pak," kata dia.

‎Dalam perkara ini, Bos PT Balipasific Pragama Wawan didakwa telah melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD 2012 dan APBD-P 2012.

Wawan juga didakwa melakukan korupsi bersama staf PT Balipasific Pragama Dadang Prijatna dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan alkes Puskesmas Kota Tangerang Selatan Mamak Jamaksari yang telah divonis bersalah dalam perkara ini.

Selain itu, suami Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany itu juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (tan/jpnn)

VIDEO: Gedung DPR Kebakaran, Simak Penuturan Saksi!


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler