jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Panitia Pengadaan Dinas Kesehatan Tangerang Selatan Neng Ulfah mengatakan, eks Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan Dadang pernah menerima aliran dana dari proyek pengadaan Alkes. Penerimaan uang terjadi sekitar 2011-2012.
"Waktu Alkes pernah. Saya lupa kapan," kata Ulfah saat bersaksi untuk terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/1).
BACA JUGA: Eks PNS Ungkap Fakta Terkait Perusahaan Wawan di Proyek Alkes Tangsel
Meski begitu, Ulfah tidak mengingat jumlah uang yang diambilnya dari orang kepercayaan Dadang yang juga Direktur PT Buana Wardana Utama, Yayah Rodiah. Namun, Ulfah memastikan uang itu bagian jatah empat persen dari proyek-proyek Alkes.
"Seingat saya jatahnya empat persen, itu disetorkan ke Pak Dadang," kata dia.
BACA JUGA: Sidang Korupsi Alkes Banten, Saksi Akui Beri Uang Rp 700 Juta ke Rano Karno
Eks Kadinkes Tangsel Dadang yang duduk di persidangan sebagai saksi membenarkan jatah empat persen dan pengambilan uang oleh anak buahnya itu. Menurut Dadang, uang Rp 400 juta diambil oleh Ulfah digunakan untuk membayar tunjangan hari raya (THR).
"Yang utuh dari Ilham dan Ulfa itu satu kali Rp 400 juta. Untuk THR itu," kata Dadang. (tan/jpnn)
BACA JUGA: Aksi Buruh Ditunggangi? Said Iqbal Sebut Nama Jokowi dan Prabowo
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga