Wawan Minta Majelis Hakim Bebaskan Aset Pihak Ketiga yang Disita KPK

Kamis, 13 Februari 2020 – 22:58 WIB
Proses sidang kasus dugaan korupsi alat kesehatan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/2). Foto: Fathan Sinaga

jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi alat kesehatan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan meminta majelis hakim membebaskan aset pihak ketiga yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini disampaikan Wawan dan penasihat hukumnya TB Sukatma di hadapan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/2).

Pemilik PT Bali Pacific Pragama itu meminta solusi kepada majelis hakim terkait piutang bunga atau denda dari sejumlah aset yang dibebankan pihak ketiga terhadapnya mencapai ratusan miliar. Di antaranya berupa puluhan kendaran roda empat, termasuk mobil mewah.

BACA JUGA: Wawan Disebut Tak Berwenang Rotasi Pejabat Dinas

"Perbankan dan sebagainya sampai saat ini ditagih terus sehingga kami berharap yang mulia bisa memberikan solusi. KPK juga memberi solusi," ungkap Sukatma kepada majelis hakim.

Sukatma mengatakan, pihak ketiga atau kreditur banyak membebani kredit dan piutang serta bunganya kepada Wawan. Padahal, aset tersebut sudah disita oleh KPK.

BACA JUGA: Mantan Kepala Dinas Kesehatan Tangsel Akui Terima 4 Persen dari Proyek Wawan

Sukatma menerangkan kewajiban kliennya pada sejumlah pihak ketiga sampai saat ini lebih dari Rp 250 miliar. Hingga saat ini, kata Sukatma, kewajiban itu terus ditagih meski keberadaannya disita lembaga antikorupsi itu.

"Ini jangan sampai perkaranya selesai, terdakwa menjalani hukuman terus kemudian anak dan istrinya dikejar utang-utang ini. Jadi mohon yang mulia memberikan solusi," ujar Sukatma.

BACA JUGA: Eks PNS Ungkap Fakta Terkait Perusahaan Wawan di Proyek Alkes Tangsel

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum KPK menerangkan bahwa penyitaan aset dilakukan untuk mengusut kasus dugaan korupsi dan pencucian uang. Dia menginginkan terdakwa mengembalikan uang yang telah digunakan.

"Berapa yang sudah dibayarkan, kami menarik uang kendaraan buat leasing," kata Jaksa KPK Roy Riady.

Sementara itu, Wawan sepakat apabila KPK ingin menjual aset demi membayar kewajibannya. Dia bahkan sudah membuat pernyataan kepada pihak ketiga khususnya soal mobil agar mengambil alih aset-aset itu.

"Mobil-mobil ini harganya susut kemudian tagihan bunganya tambah naik. Seperti sekarang ini pokok dari Rp 900 jadi Rp 4,7 miliar, itu jadi sesuatu yang tidak masuk akal. Sementara misal mobil harga Rp 2 miliar sekarang jadi Rp 800 juta," kata Wawan.

Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani menengahi persoalan utang piutang ini. Dia menyarankan KPK mempertimbangkan risiko utang piutang itu.

"Enggak bisa sembunyi di balik kepentingan negara, ndak, profesional waja. Dari pihak sini (KPK) juga mengoreksi dari KPK penuntut umum atau penyidik," ucap Ni Made Sudani. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler