Rano Ngotot Lelang Jabatan

Jumat, 16 Mei 2014 – 07:45 WIB

jpnn.com - SERANG-Legalitas kebijakan lelang jabatan yang dihembuskan Wakil Gubernur Banten Rano Karno masih terus menjadi perdebatan. Selain kebijakan itu datang saat Atut Chosiyah masih menjabat gubernur, juga dinilai tak memiliki acuan yang jelas.

 

Kendati begitu, Rano Karno yang kini sudah resmi menjabat Plt Gubernur Banten tetap bersikeras untuk melaksanakan lelang jabatan.

BACA JUGA: 66 WNI Ditangkap Angkatan Laut Malaysia

"Lelang jabatan Sekda akan tetap dilaksanakan. Perangkat-perangkat untuk mendukung itu sedang dipersiapkan. Sejauh ini kurang lebih 11 pejabat telah mendaftar," kata Rano.

BACA JUGA: Nasib 59 Ribu Honorer K2 Kemenag Belum Jelas

Hingga kini, kata Rano, pihaknya masih mempersiapkan perangkat untuk lelang jabatan tersebut. Ia pun meminta lelang jabatan ini jangan di gembor-gemborkan dulu.

"Itu masih dipersiapkan. Untuk fit and proper test kami akan bekerjasama dengan Lembaga Administrasi Negara (LAN)," katanya seraya mengatakan, pihaknya akan segera meminta izin dari Kemendagri untuk melaksanakan lelang jabatan.

BACA JUGA: YLKI Curiga Ada Mafia di Balik Ludesnya Tiket Mudik KAI

Di bagian lain, Koordinator Umum Lembaga Kajian Independen (LKI) Banten, Dimas Kusumah mengatakan, lelang jabatan merupakan langkah progresif. Namun, situasi Banten saat ini belum bisa menjamin terbebas dari kepentingan.

"Hingga kini (Kamis, Red) Rano itu masih Wakil Gubernur yang hanya diamanati sebagian tugas gubernur. Keppres 38/P Tahun 2014 tentang pengangkatannya sebagai Plt gubernur. Kewenangannya pun tak mengeluarkan kebijakan lelang jabatan apalagi mengajukan nama sekda. Karena itu kewenangan gubernur," ujar Dimas, Kamis (15/5).

Ia mengatakan, dari konteks politik langkah ini juga bisa jadi syarat kepentingan. Misalnya saja, kemunculan Agus Wisas, Ketua Komisi I (Politisi PDIP, Red) yang mengaku mendaftarkan tiga pejabat dalam kontes Sekda. Belum lagi tekanan tokoh-tokoh di Banten.

"Kini banyak yang mau manggung. Ini artinya, rencana Rano untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel dengan cara lelang jabatan, ternyata malah memancing friksi-friksi politis dan sosial yang lebih kacau," tandasnya.

Sementara, Staf Ahli Mendagri Bidang Politik dan Hubungan Antarlembaga, Reydonnyzar Moenoek atau yang akrab disapa Donny mengaku, hingga saat ini lelang jabatan esselon I dan II di sejumlah kementerian masih menjadi perdebatan yang belum final. Ia menegaskan, selama belum diamandemen UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan turunannya PP Nomor 49 tahun 2008, maka masih berlaku.

"Saya tahu semangat Rano melakukan lelang jabatan. Tetapi mesti diingat bahwa UU Nomor 32 Tahun 2004 dan PP 49 Tahun 2008 masih berlaku. Sementara lelang jabatan yang dilakukan saat ini masih lemah, belum membentuk timsel yang pastinya dari orang-orang memiliki integritas, idealisme tinggi, dan seterusnya," kata Donny.

Donny mengatakan, persoalan pemerintahan daerah bukan saja soal aparatur atau kepegawaian. Tetapi friksi-friksi yang dimungkinkan muncul. Maka UU 32 Tahun 2004 merupakan jawaban dari upaya desentralisasi.

"Pada sisi ini (peraturan, Red) di tingkat Kemendagri, Kemenpan dan RB) dan BKN juga masih menjadi perdebatan," kata Donny. (bud)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jabatan Sutan Bathoegana Dipreteli


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler