KOTAMOBAGU - Pemkot Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) terancam merugi miliaran rupiah di akhir tahunPasalnya, Ranperda pajak dan retribusi daerah hingga saat ini belum disahkan
BACA JUGA: Produksi Tambang Terus Menurun
Ranperda pajak dan retribusi daerah menjadi salah satu polemik
BACA JUGA: Radar Sulteng Bantu Korban Banjir
Tenggang waktu yang panjang dalam pelaksanaan konsultasi nanti ke Pemprov, dinilai tak cukup waktu hingga 31 Desember mendatang."Masih akan dikonsultasikan ke Pemprov dan kementerian keuangan adalah Ranperda retribusi dan pajak
Disebutkan Mokoginta, Pemprov meminta Pemkot segera menggenjot pembahasan Ranperda selambat-lambatnya hingga 31 Desember sudah tuntas
BACA JUGA: Desa Berharap Dana Aspirasi Perubahan
"Akhir tahun nanti, Pemprov menginginkan Ranperda itu sudah tercatat pada lembar daerahKalau tidak, tentunya PAD terancam terjadi kekosongan,"ungkapnya.Sementara itu, pekan lalu Komisi III melakukan pembahasan Ranperda pajak dan retribusi daerah di Dinas PerhunganMenurut legislator Eni Mondo, mereka telah menuntaskan pembahasan itu dan segera melakukan tindaklanjutnya"Pembahasan sudah tuntasDan di-support oleh rekan-rekan di Dishub," kata Mondo.(emp/art)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemprov Dukung Audit Perkebunan Sawit
Redaktur : Tim Redaksi