Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng, Erman P Ranan mengatakan, tujuan Kementan melakukan pemeriksaan kepada pelaku usaha tersebut untuk mengetahui kepatuhan para investor dalam menjalankan amanat Permentan Nomor 26 tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan
BACA JUGA: Sudah Tahunan, Jalan Rusak Dibiarkan
Dalam peraturan Permentan tersebut, sudah sangat jelas mengamanatkan kepada pelaku usaha perkebunan dapat membangun kebun plasma sebesar 20 persen dari luas izin yang diusulkan
BACA JUGA: Mediasi Buntu, Gugatan Tetap Berjalan
Artinya legalitas perizinan dan kepatuhan mereka untuk membangun plasma sebesar 20 persen CSR dan lain sebagainya akan terlihat,” kata Erman.Seperti dilansir, Menteri Pertanian Republik Indonesia, Suswono saat menghadiri peringatan Hari Perkebunan Nasional di Palangka Raya akhir pekan lalu mengatakan, Permentan Nomor 26 tahun 2007 mengamanatkan agar para usaha perkebunan menyediakan kebun plasma untuk masyarakat, minimal 20 persen dari luas izin lahan yang diperoleh.
“Turuti saja yang sudah diatur oleh pemerintah, dan saya sudah memerintahkan agar Dirjen Perkebunan melakukan audit terhadap pelaku usaha perkebunan ini siapa-siapa saja yang belum menjalankan atau menerapkan plasma 20 persen ini,” katanya.
Menurutnya, pembangunan kebun plasma mempunyai dampak sosial yang sangat luar biasa, salah satunya dapat menghindari konflik antara perusahaan dan masyarakat
“Dengan dibangunnya plasma sebsar 20 persen untuk menjaga keamanan sosial sehingga prinsifnya kalau itu dilaksanakan dengan baik maka hasilnya juga akan lebih baik,” jelasnya.
Sementara itu, jika audit dan aturan tentang kewajiban plasma ditegakkan dengan tegas, maka diperkirakan akan berdampak besar bagi perusahaan perkebunan maupun masyarakat di Kalteng, termasuk di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)
BACA JUGA: Jamsostek Dianggap Tidak Tepat Sasaran
Berdasarkan data Dinas Perkebunan Kotim, di daerah mereka tercatat sedikitnya 37 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang hingga kini sama sekali belum membangun kebun plasma untuk masyarakatSelain itu, 8 perusahaan yang menyediakan kebun plasma pun juga belum sesuai aturan karena luasannya belum sampai 20 persen dari total areal perusahaan masing-masing(dot)BACA ARTIKEL LAINNYA... Takbir Iringi Gerhana Bulan Total
Redaktur : Tim Redaksi