RAP Cairkan Dana Desa Tanpa Sepengetahuan Kades dan Camat, Begini Modusnya

Rabu, 28 Desember 2022 – 22:33 WIB
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu Iptu Ronald Suhartawan (tengah) menunjukkan barang bukti kasus dugaan korupsi dana desa yang menjerat Bendahara Desa Randomayang berinisial RAP sebagai tersangka, Rabu (28/12). Foto: ANTARA/HO/Humas Polres Pasangkayu

jpnn.com, MAMUJU - Kepala Urusan Keuangan (Kaur Keuangan) atau Bendahara Desa Randomayang berinisial RAP ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa tahun 2021.

"Tersangka diduga menggunakan dana desa (DD) untuk kepentingan pribadi," kata Kasat Reskrim Polres Pasangkayu Iptu
Ronald Suhartawan, Rabu.

BACA JUGA: Kades di Bengkulu Tengah Korupsi Dana Desa, Sebegini Duit yang Disikat

Sebelum RAP ditetapkan tersangka, penyidik Polres Pasangkayu telah memeriksa 32 orang saksi.

Beberapa saksi yang diperiksa seperti dari pihak perbankan, DPMD, bagian keuangan daerah serta kepala desa.

BACA JUGA: Pak Bupati Ini Peringatkan Kades Jangan Korupsi Dana Desa

Masing-masing diambil barang bukti yang mereka miliki terkait penganggaran dan bukti pencairan anggaran desa pada tahun 2021.

Penetapan tersangka juga lanjut Kasat Reskrim, telah berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) dalam rangka perhitungan keuangan negara atas pengelolaan keuangan Desa Randomayang, Kecamatan Bambalamotu, tahun anggaran 2021 Nomor: 740.2/05/III/2022, tanggal 18 Maret 2022 dari Inspektorat Kabupaten Pasangkayu.

Dalam laporan itu disebut bahwa kerugian negara sebesar Rp 932 juta. Akibat ulah tersangka, pembangunan di Desa Randomayang tidak berjalan maksimal.

"Gaji perangkat desa, operasional kader posyandu serta RT/RW dan BPD selama enam bulan itu tidak terbayarkan," jelas Ronald Suhartawan.

Modus yang dilakukan tersangka RAP, kata dia, yakni melakukan pencairan dana desa di bank dengan memalsukan tanda tangan Kepala Desa Randomayang serta Camat Bambalamotu.

Setelah mencairkan dana desa tersebut, tersangka kata Ronald Suhartawan, kemudian melarikan diri ke Palu Sulawesi Tengah.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan korupsi karena tergoda mengikuti trading online aplikasi Binomo dan Quetex.

"Duit tersebut habis untuk memenuhi kebutuhan pribadinya," ujar Ronald Suhartawan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) juncto pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tersangka diancam dengan hukuman penjara seumur hidup dan semua asetnya akan disita kemudian dilelang untuk mengembalikan kerugian negara. Kasus ini juga telah P21 dan segera disidangkan," tegas Ronald Suhartawan.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler