Kades di Bengkulu Tengah Korupsi Dana Desa, Sebegini Duit yang Disikat

Rabu, 28 Desember 2022 – 19:17 WIB
Tersangka SE saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota Polres Bengkulu Tengah. ANTARA/Anggi Mayasari

jpnn.com, BENGKULU TENGAH - Kepala desa (Kades) di Kecamatan Pagar Jati, Kabupaten Bengkulu Tengah berinisial BE korupsi dana desa yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 494 juta.

Sang kades kini harus berurusan dengan petugas Polres Bengkulu Tengah.

BACA JUGA: Pak Bupati Ini Peringatkan Kades Jangan Korupsi Dana Desa

"Dari penyelidikan yang dilakukan tim, ditemukan pelanggaran hukum terkait pengelolaan dana desa pada 2019. BE selaku kades waktu itu telah kita tetapkan sebagai tersangka dan kasus ini sudah dilimpahkan dan dinyatakan lengkap," kata Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Rido Purba melalui Kasat Reskrim Iptu Donald Sianturi saat dikonfirmasi, Rabu.

Dia menyebutkan kasus dugaan korupsi tersebut terkait pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) yang menemukan penyelewengan anggaran sebesar Rp 338 juta.

BACA JUGA: Luhut Menyindir KPK Lagi, Tajam

Kemudian anggaran penyertaan modal desa untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di desa tersebut sebesar Rp 109 juta.

Tim penyidik telah melakukan tahapan penyelidikan hingga melakukan pemeriksaan atas perkara dugaan korupsi sejak 24 September 2022 hingga saat ini dan proses penyidikan dilakukan berdasarkan laporan yang masuk.

BACA JUGA: Fakta-Fakta Pembunuhan Wanita Open BO di Sidoarjo, Baca Nomor 4

Donald mengatakan tersangka BE yang merupakan kepala desa melakukan pengelolaan dana desa sendiri tanpa melibatkan perangkat desa lain yang telah ditunjuk sebagai panitia pelaksana kegiatan anggaran.

"Berdasarkan keterangan BE, uang hasil korupsi dana desa tersebut digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari," ujarnya.

Dalam kasus tersebut, pihaknya telah melakukan pemeriksaan 41 saksi yang terdiri atas para perangkat desa, kader desa, pemasok barang, tenaga ahli, dan lainnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintah Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bengkulu Tengah Nenny Zarniawati mengatakan bahwa BE akan dinonaktifkan sebagai salah satu kepala desa di Kecamatan Pagar Jati.

Hal tersebut dilakukan karena BE telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Tahun 2019 oleh Polres Bengkulu Tengah dan berkas tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21.

Saat ini, kata dia, pihaknya masih menunggu surat pengajuan pemberhentian sementara BE sebagai kades dari Kecamatan Pagar Jati.

"Kami saat ini masih menunggu pengajuan surat pemberhentian sementara dari Kecamatan Pagar Jati," sebutnya. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kronologi Duel Polisi Berujung Maut di SPN Polda Riau, Aiptu Ruslan Tewas Mengerikan


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler