jpnn.com - JENEPONTO - DPD Partai Gerindra Sulawesi Selatan membidik salah seorang kadernya yang diduga menodongkan pistol saat rapat Baleg DPRD Kabupaten Jeneponto berlangsung, Senin (10/10).
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD Gerindra Sulsel, Andi Idris Manggabarani mengaku akan mengagendakan membahas kasus kepemilikan pistol air softgun Sudirman Sijaya, secepatnya.
BACA JUGA: Mau Kencani PSK, PNS Malah Meninggal di Sarkem
“Saat ini memang belum, namun tetap akan direspons oleh DPD melalui Badan Kehormatan partai,” ujarnya seperti dikutip dari Berita Kota Makassar, Rabu (12/10).
BK yang beranggotakan tujuh orang, akan melihat sejauh mana tingkat kesalahan yang dilakukan Sudirman Sijaya. Soal ancaman sanksi yang akan diberikan kepada pria yang juga tercatat sebagai Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Jeneponto itu, paling tidak berupa hukuman paling rendah yakni teguran keras, dan paling tinggi pergantian antara waktu (PAW).
BACA JUGA: Gubernur Ganjar Pranowo Marah, Lihat tuh Fotonya
“Paling tinggi PAW hukumannya. Kami akan mulai proses dalam waktu dekat,” kata Idris, yang juga Wakil Ketua DPD Gerindra Sulsel itu.
Kepemilikan pistol jenis air softgun oleh Sudirman Sijaya terungkap saat rapat Baleg berlangsung, Senin (10/10). Ketika itu, Ketua Baleg, Andi Mappatunru muncul dan langsung melontarkan kata-kata keras. Tak hanya itu, teriakan Mappatunru disertai pelemparan botol yang akhirnya tidak diterima oleh rekan-rekannya.
BACA JUGA: Lah, Kok Jaksa Gunakan Auditor Swasta untuk Menghitung Kerugian Kasus Korupsi?
Teriakan yang bernada menantang serta pelemparan botol air mineral membuat Sudirman bereaksi dengan mengeluarkan pistol miliknya. Kasus tersebut akhirnya didamaikan oleh Kasat Intel Polres Jeneponto, Iptu Muh Nur Parape.
Kapolres Jeneponto AKBP Joko Sumarno menjelaskan, pihaknya tengah mengusut kepemilikan senjata air softgun yang ada di tangan Sudirman Sijaya. ”Senjatanya sudah kami amankan. Ini sementara ditelusuri keabsahan kepemilikannya. Termasuk izinnya,” kata Joko.
Dari penelusuran BKM, memanasnya internal DPRD Jeneponto dipicu munculnya pernyataan Sudirman di media.
Dia mengatakan bahwa negara rugi Rp11 juta per bulan, karena Sekretaris Dewan (Sekwan), Muh Asrul, Ketua DPRD Jeneponto, Muh Kasmin dan Bupati Jeneponto, H Iksan Iskandar melakukan pembiaran, tidak memberhentikan dua anggota DPRD Jeneponto, Mappatunru dari PKB dan Burhanuddin dari PKPI yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sulsel.
Ditambah lagi adanya surat kaleng dan ditujukan ke Kejari Sulsel, yang menyebutkan dari 40 anggota DPRD Jeneponto, hanya Sudirman Sijaya yang tidak melakukan korupsi.
Menindaklanjuti persoalan tersebut, maka digelar rapat tertutup. Rapat dipimpin Ketua DPRD Jeneponto, Muh Kasmin didampingi Wakil Ketua I, Muh Paris Yasir dan Wakil Ketua 2, H Arif Asrul Lachmuddin. Saat rapat itulah insiden penodongan pistol terjadi.
Kepala Bagian (Kabag) Persidangan DPRD Jeneponto, Abd Karim menjelaskan, sebelum rapat digelar, ada surat dari Badan Kehormatan (BK), H Hasbullah Mangung yang ditujukan kepada Ketua DPRD.
Isinya menyebutkan, menindaklanjuti hasil pertemuan BK DPRD Jeneponto pada hari Jumat (7/10), direkomendasikan kepada ketua DPRD Jeneponto agar dapat mengusut surat kaleng yang masuk di DPRD Jeneponto terkait 39 orang tertera namanya pada proyek aspirasi 2015 yang sifatnya liar, tidak bertanggung jawab dan merusak citra lembaga DPRD Jeneponto. (rif-krk/rus/adk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ribuan Makanan dan Obat Senilai Rp 2 Miliar Dimusnahkan
Redaktur : Tim Redaksi