jpnn.com - jpnn.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (3/2).
Sebab, politikus PDI Perjuangan, itu mengaku akan mengikuti rapat terbatas (ratas) di Istana Negara.
BACA JUGA: Chairuman Bantah Nikmati Uang E-KTP
"Hari ini ada ratas," kata Yasonna di kantornya kepada wartawan, Jumat (3/2).
Mantan anggota Komisi II DPR itu juga mengaku surat pemanggilan dari KPK baru diterimanya Kamis 2 Februari 2017.
BACA JUGA: Kang Akom Jadi Saksi Korupsi e-KTP, Ini Pengakuannya
"Oh, saya minta ditunda (pemeriksaannya)," karena kemarin baru terima suratnya," kata Yasonna.
Dia mengaku pemanggilan itu terkait kasus e-KTP. Hanya saja dia tidak mau menjelaskan secara terperinci ihwal proyek e-KTP yang diketahuinya.
BACA JUGA: Hari Ini, KPK akan Periksa Menteri dan Mantan Ketua DPR
Yasonna seharusnya diperiksa untuk tersangka mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiarto.
Selain Yasonna penyidik juga memanggil mantan Ketua DPR Ade Komaruddin, bekas Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap, dan mantan pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Tamsil Linrung. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dalami Kasus e-KTP, KPK Periksa Kader Partai Demokrat
Redaktur & Reporter : Boy