Rapat dengan Mendagri, Komite I DPD Minta UU Pemda Direvisi

Senin, 04 September 2023 – 20:17 WIB
Anggota DPD RI asal Sulteng Abdul Rachman Thaha (ART). Foto: dokpri ART

jpnn.com, JAKARTA - Komite I DPD RI meminta dilakukan revisi terhadap UU Pemda, saat rapat kerja (raker) dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Senin (4/9).

Hal itu disampaikan Anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha (ART) sesuai raker yang membahas pelaksanaan urusan pemerintahan setelah terbitnya UU Cipta kerja, penataan daerah otonom baru, penjabat kepala daerah, hingga RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta Raya.

BACA JUGA: Thomas Umbu: IKN Tidak Akan Jadi jika Mengacu kepada UU Pemda

Rapat kerja yang berlangsung di Ruang Sriwijaya Gedung B Kompleks DPD RI Senayan, Jakarta itu dipimpin oleh Ketua Komite I, Fachrul Razi menghasilkan sejumlah kesimpulan.

"Pertama, Komite I DPD RI meminta pemerintah untuk segera merevisi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) dengan memperkuat otonomi daerah dan menata sistem hubungan pusat dan daerah dalam bingkai NKRI termasuk pemekaran daerah otonom," kata Abdul Rachman menyampaikan kesimpulan rapat, dikutip dari siaran persnya.

BACA JUGA: PBB Sodorkan Yusril Jadi Pendamping Prabowo, Gerindra Merespons Begini

Kedua Komite I DPD RI meminta Pemerintah untuk memastikan proses penunjukan Penjabat (Pj) Kepala Daerah dilakukan dengan demokratis, transparan, akuntabel, memperhatikan dengan sungguh-sungguh dinamika sosial politik di daerah, dan mempertimbangkan masukan dari DPD RI sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Ketiga, Komite I DPD RI mendorong pemerintah untuk mengevaluasi Penjabat (Pj) Kepala Daerah agar lebih mementingkan kepentingan daerah dan masyarakat," sebutnya.

BACA JUGA: Pengasuh Ponpes Mambaul Maarif Denanyar Merespons Duet Anies-Muhaimin

Kesimpulan keempat, Komite I DPD RI bersepakat dengan pemerintah akan melibatkan DPD RI dalam melaksanakan pembinaan dan rapat koordinasi terhadap Pj. Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dan berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh Kemendagri di setiap daerah.

Kelima Komite I DPD RI mendorong pemerintah untuk membuat regulasi teknis atau revisi pengaturan pelantikan Kepala Daerah hasil pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024, sehingga Januari 2025 telah menghasilkan Kepala Daerah definitif.

Keenam, Komite I DPD RI meminta pemerintah untuk melakukan percepatan penyelesaian RUU tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta dan memperhatikan substansi yang telah disusun oleh Komite I DPD RI.

Ketujuh, Komite I DPD RI meminta pemerintah agar Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan dikembalikan ke Kota Banjarmasin dengan melakukan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan.

"Pada bagian akhir rapat kerja, pimpinan menyerahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Provinsi Jakarta yang telah disusun oleh Komite I DPD RI kepada Menteri Dalam Negeri," ujar senator asal Sulawesi Tengah itu.(fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler