Rapat di DPR, Anak Buah Jokowi Dicecar Soal Isu Presiden 3 Periode

Senin, 04 April 2022 – 14:40 WIB
Ilustrasi - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah anggota Komisi II DPR mempertanyakan isu  masa jabatan presiden tiga periode saat rapat dengan Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, dan Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/4).

Para anggota Komisi II DPR mempertanyakan upaya yang telah dilakukan para anak buah Jokowi, itu dalam memantau isu penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode

BACA JUGA: APDESI Bakal Deklarasi Jokowi Tiga Periode, PKS: Bisa, tetapi Jadi Kepala Desa

"Ada isu-isu nasional, termasuk juga persoalan perpanjangan jabatan, persoalan tiga periode jabatan presiden dan lain sebagainya. Tentu ini juga bagian dari tugas dan tanggung jawab yang bapak sampaikan kepada kami," kata anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus menyampaikan pertanyaan kepada Moeldoko di dalam rapat. 

Legislator dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu meminta supaya isu-isu tersebut menjadi tanggung jawab dari pemerintah, khususnya KSP. Guspardi meminta  Moeldoko memberikan pernyataan terhadap isu Presiden Joko Widodo (Jokowi) tiga periode yang ramai belakangan ini.

BACA JUGA: Kelompok Tani di Deli Serdang Dukung Jokowi Tiga Periode

Menurut dia, respons Moeldoko sangat penting untuk disampaikan sebagai bagian daripada tanggung jawab tugas KSP. Selain itu, pernyataan tersebut juga sudah  ditunggu oleh Komisi II DPR. 

Selain Guspardi, pertanyaan yang sama juga disampaikan anggota Komisi II DPR Ichsan Yunus.

BACA JUGA: Dulu Tak Mendukung, Airlangga kok Berubah Sikap soal Jokowi Tiga Periode?

Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu menanyakan sikap Mensesneg Pratikno terhadap wacana masa jabatan presiden tiga periode.

Terutama perihal aspirasi para kepala daerah mengatasnamakan Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (Apdesi) yang menginginkan Jokowi kembali menjabat. 

Ichsan menyebutkan salah satu fungsi Mensesneg ialah dukungan teknis, administrasi dan analisis dalam penyelenggaraan hubungan dengan lembaga daerah.

"Untuk Pak Mensesneg, ini juga kembali lagi ke masalah deklarasi-deklarasi untuk dukungan tiga periode yang dilakukan asosiasi-asosiasi pemerintah desa, ini harus kami tanyakan," ucapnya.

Ichasan juga bertanya apakah wacana tiga periode sebelumnya telah dibicarakan di tingkat Setneg.

"Bagaimana bapak melihat isu ini? Bagaimana kemudian lembaga daerah bisa seolah-olah melaksanakan politik praktis seperti yang sudah dipertontonkan kepada kita semua," tanya Ichsan.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera mengingatkan supaya wacana tiga periode itu tidak dibiayai oleh anggaran negara. Dia menegaskan bahwa wacana tiga periode melanggar konstitusi, yakni Undang-Undang Dasar 1945.

"Mudah-mudahan tidak ada anggaran digunakan untuk kegiatan-kegiatan isu tiga periode atau penundaan (pemilu) karena itu sangat bertentangan dengan konstitusi," ucapnya. Mardani menyebutkan apabila memang ada isu Jokowi tiga periode, maka biarkan menjadi isu elite partai politik. (mcr8/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler