Rapat Gabungan MPR RI dan Fraksi Sepakati Perlunya Dibentuk Majelis Kehormatan

Sabtu, 24 Agustus 2024 – 10:03 WIB
Rapat gabungan (Ragab) pimpinan MPR dengan fraksi dan kelompok DPD pada Jumat (23/8) memutuskan pembentukan Majelis Kehormatan MPR. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Rapat gabungan (Ragab) pimpinan MPR dengan fraksi dan kelompok DPD pada Jumat (23/8) memutuskan pembentukan Majelis Kehormatan MPR.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menuturkan pihaknya juga akan menggelar sidang akhir masa jabatan MPR periode 2019-2024 yang akan diikuti seluruh anggota MPR dari unsur DPR dan DPD pada tanggal 25 September 2024.

BACA JUGA: Wakil Ketua MPR Sebut Butuh Dukungan Semua Pihak untuk Perbaikan Menyeluruh Sisdiknas

Ragab juga memutuskan akan dilaksanakan pembekalan anggota MPR periode 2024-2029 pada tanggal 28 dan 29 September 2024.

Tujuan dilakukan pembekalan agar anggota MPR periode 2024-2029, khususnya yang baru terpilih, dapat mengetahui fungsi, wewenang, dan tugas MPR, serta agenda sidang awal masa jabatan.

BACA JUGA: Ketum IMI Bamsoet Dorong Peningkatan Prestasi Atlet Gokart Indonesia

"Pembentukan Majelis Kehormatan MPR apakah dalam periode ini atau MPR periode mendatang akan diputuskan dalam sidang akhir masa jabatan MPR periode 2019-2024,".

"Pembentukan Majelis Kehormatan MPR ini sangat penting agar tidak terjadi kembali kriminalisasi atau pembunuhan karakter kepada pimpinan MPR serta anggota MPR ketika menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai anggota MPR," ujar Bamsoet seusai memimpin Ragab pimpinan MPR dengan pimpinan fraksi MPR dan kelompok DPD secara daring dari Jakarta, Jumat (23/8/24).

BACA JUGA: Cerita Bamsoet soal Perundingannya dengan Bahlil Lahadalia

Wakil Ketua MPR hadir antara lain Ahmad Basarah, Lestari Moerdijat, Hidayat Nur Wahid, Amir Uskara, Fadel Muhammad dan Syarif Hasan. Sementara pimpinan fraksi/kelompok DPD hadir TB. Hasanuddin (Fraksi PDI Perjuangan), Ferdiansyah dan Mujib Rohmat (Fraksi Partai Golkar).

Ada juga Taufik Basari (Fraksi Nasdem), Neng Eem Marhamah Zulfah (Fraksi PKB), Aliyah Mustika Ilham (Fraksi Demokrat), Tifatul Sembiring dan Johan Rosihan (Fraksi PKS), Muhammad Iqbal (Fraksi PPP), M. Syukur, dan Ajbar (Kelompok DPD).

Ketua DPR RI ke-20 itu menjelaskan, MPR RI perlu memiliki Majelis Kehormatan MPR sendiri.

Sebab, sekalipun MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD, namun MPR memiliki kewenangan, fungsi dan tugas yang berbeda dengan DPR dan DPD.

Saat ini DPR telah memiliki Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan DPD memiliki Badan Kehormatan.

Sehingga, apabila ada pengaduan terkait dengan kewenangan, fungsi dan tugas sebagai anggota MPR, harus diselesaikan oleh Majelis Kehormatan MPR.

Bukan oleh lembaga lain, baik MKD DPR atau Badan Kehormatan DPR.

"Karena MKD DPR seharusnya tIdak memiliki wewenang mengadili saya dalam tugas-tugas saya sebagai pimpinan MPR. Jangan sampai preseden buruk ini juga menimpa pimpinan atau anggota MPR lain saat menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai anggota MPR kedepan," tegas Bamsoet.

Wakil Ketua Golkar itu menjelaskan, Ragab juga membahas beberapa rekomendasi yang akan diberikan MPR RI periode sekarang kepada MPR RI periode 2024-2029.

Antara lain, tentang draft Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), pembudayaan Empat Pilar MPR, usulan amendemen UUD NRI 1945 serta penataan kelembagaan MPR RI.

"Perubahan tata tertib MPR turut menjadi pembahasan Ragab. Badan Pengkajian MPR telah menyusun materi perubahan Tata Tertib MPR yang terdiri atas 15 bab dan 174 pasal, baik bersifat substantif maupun redaksional. Perubahan tata tertib akan difinalkan rumusannya oleh tim perumus yang diketuai oleh Ketua Badan Pengkajian MPR, beranggotakan dari para anggota Badan Pengkajian MPR yang merepresentasikan keterwakilan fraksi/kelompok," pungkas Bamsoet. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bamsoet: Partai Golkar Tak Hancur dan Terkoyak Meski Cobaan Datang Silih Berganti


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler