Rapat Gabungan Sepakat Tetap Melantik Tiga Pimpinan MPR Baru

Rabu, 21 Maret 2018 – 17:05 WIB
Zulkifli Hasan. Foto: Humas MPR for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Hasil rapat gabungan (ragab) yang digelar pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Rabu (21/3), menyepakati untuk tetap melantik tiga wakil ketua MPR tambahan yang diamanatkan oleh Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).

Ketua MPR RI Zulkifli Hasan mengatakan pelantikan akan dilakukan dalam rapat paripurna, Senin (26/3).

BACA JUGA: Airlangga: Proses Pergantian Mahyudin Sedang Berjalan

“Sudah disepakati kami akan mengagendakan secepatnya yaitu Senin (26/3) untuk paripurna menetapkan wakil ketua yang tiga, kemudian melantik,” kata Zulkifli kepada wartawan usai ragab di gedung parlemen, Jakarta, Rabu (21/3).

Zulkifli pun mengatakan pimpinan DPR sudah menerima dan menyepakati surat usulan nama wakil ketua MPR dari Fraksi Partai Gerindra, PDI Perjuangan dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN) menjelaskan dari PDI Perjuangan mengusulkan Ahmad Basarah, Gerindra menyodorkan Ahmad Muzani, dan PKB memercayakan kepada Muhaimin Iskandar. “Semua sepakat ini lebih cepat lebih bagus,” katanya.

BACA JUGA: OSO Menghargai Kebijakan Partai Golkar dan Sikap Mahyudin

Zulkifli mengatakan penyesuaian rancangan tata tertib tadi sudah disetujui. Redaksinya nanti akan disempurnakan oleh kesekretariatan jenderal (kesetjenan) MPR.

“Tapi, yang jelas rapat gabungan sudah menyetujui. Itulah MPR, kami selalu musyawarah, mufakat, sudah berlangsung empat tahun ini,” jelasnya.

BACA JUGA: Debat Cagub Jateng Singgung Capres, Bang Zul Protes

Zulkifli mengatakan MPR bersyukur walaupun ada perbedaan-perbedaan, nilai-nilai keindonesiaan tetap dijaga. “Kalau kita mufakat semua selesai dengan baik,” ungkap politikus asal Lampung itu.

Dia mengatakan pimpinan MPR menghargai pendapat Partai Persatuan Pembangunan. Yang jelas, dalam ragab, sembilan fraksi dan satu kelompok Dewan Pimpinan Daerah (DPD), sudah sepakat bahwa pengertian nomor enam adalah PKB. Dia mengatakan kalau nanti ada gugatan silakan saja. “Tapi, putusan melantik Senin 26 Maret yang akan datang,” tegasnya.

Sebelumnya, Fraksi PPP melayangkan protes kepada pimpinan MPR terkait redaksional pasal 427 A UU MD3. Dalam pasal itu disebutkan bahwa kursi pimpinan akan diberikan kepada partai yang memperoleh suara terbanyak di Pemilu 2014 nomor urut 1, 3 dan 6. PPP menafsirkan bahwa yang memperoleh suara terbanyak ke-6 adalah PAN bukan PKB. Sedangkan PKB di suara terbanyak kelima. PKB merupakan peraih kursi terbanyak keenam.

Seperti diketahui, dalam rekapitulasi suara KPU pada pemilihan 2014, PKB memperoleh 11.298.957 suara dan 47 kursi DPR. Sedangkan PAN memperoleh 49 kursi dan suara sebanyak 9.481.621.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Neng Eem: PKB Memiliki Legitimasi Kuat jadi Wakil Ketua MPR


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler