jpnn.com, JAKARTA - Komisi III DPR RI mempertanyakan perihal perjanjian ekstradisi antara pemerintah Indonesia dan Singapura saat rapat kerja dengan Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (2/2).
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan M Nurdin menanyakan apa tindak lanjut dari pemerintah setelah perjanjian ekstradisi tersebut ditandatangani.
Dia menyebutkan hal itu harus disosialisasikan kepada seluruh masyarakat termasuk anggota DPR RI, terutama Komisi III.
"Karena, kan, perlu diratifikasi di DPR. Bagaimana nanti pelaksanaannya dengan mundur 18 tahun itu," kata Nurdin saat rapat dengan Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (2/2).
Di sisi lain, anggota Komisi III dari Fraksi Golkar, Supriansa menyebutkan berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), ada kurang lebih 40 buronan koruptor yang pernah lari dan bersembunyi di Singapura.
"Nah, saya kira apa yang di balik perjanjian. Ini adalah sesuatu yang sangat dinantikan sekali dan tentu kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya," ujar Supriansa.(mcr8/jpnn)
BACA JUGA: Istri Pergi Kerja, ZA Malah Berbuat Dosa Besar di Kontrakan, Astaga!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua DPR Minta Evaluasi PTM 100 Persen Mengutamakan Kebutuhan Siswa
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Kenny Kurnia Putra