Setuju Dibentuk Pansel Calon Anggota DPD tapi Jangan Diurus Daerah

Kamis, 27 April 2017 – 16:45 WIB
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Usulan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih lewat mekanisme panitia seleksi di daerah, menimbulkan polemik. Usulan itu merupakan salah satu yang tengah digodok di Rancangan Undang-undang Pemilu.

Namun, anggota Komisi II DPR Achmad Baidowi mengatakan, DPR tidak ada maksud sama sekali mengerdilkan lembaga DPD. Karena DPR menyadari bahwa kehadiran DPD adalah amanat dari konstitusi.

BACA JUGA: Soal Usulan Ada Fraksi MUI di DPR, Komisi VIII: Hanya Simbolik

"Walau harus diakui sepanjang perjalanan di panitia khusus (RUU Pemilu) ada juga suara yang meminta keberadaan DPD dievaluasi, tetapi kami sendiri tidak setuju," kata anggota pansus RUU pemilu itu dalam diskusi "Retakkah Hubungan DPR-DPD Akibat Usulan Senator Dipilih DPRD" di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/4).

Bahkan, kata dia, dalam pembahasan RUU terjadi perkembangan menarik. Misalnya, mengusulkan tambahan anggota DPR dari empat menjadi lima per daerah.

BACA JUGA: Pemerintah Diminta Manfaatkan Momentum Pemutihan TKI di Arab Saudi

Namun, anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan itu mengatakan, yang berkembang di pansus malah sebaliknya. Yakni, mengurangi dari empat menjadi tiga anggota saja per daerah.

"Tetapi hal itu bagian dari dinamika politik yang ada, kami dari PPP sangat menghormati paling tidak mempertahankan posisi yang ada sekarang," katanya.

BACA JUGA: Masa Pembahasan Delapan RUU Diperpanjang

Kalau perlu, lanjut Baidowi, kekuatan dan kewenangan DPR ditambah. Hanya saja, kata dia, masalah penambahan kewenangan tentu akan diatur di UU yang lain, yakni UU MD3.

"Terkait dengan dengan isu apakah hubungan DPD akan retak dengan DPR, saya kira hubungannya masih baik-baik sepanjang baru wacana," katanya.

Dia mengatakan, ketika membahas di panja RUU pemilu, usulan itu beriringan dengan adanya kejadian di DPD baru-baru ini.

"Tetapi, insyaallah itu menjadi urusan internal DPD dan sekarang sudah mulai selesai," ujarnya.

Nah, Baidowi melanjutkan, di tengah hiruk-pikuk itu pemerintah mengusulkan soal proses seleksi calon anggota DPR.

Soal usulan itu berkorelasi atau tidak dengan konflik di DPD, Baidowi mengaku tidak tahu. "Tetapi waktunya hampir bersamaan dengan proses seleksi calon anggota DPD," katanya.

Dia menjelaskan, kalau untuk anggota DPR dan DPRD sudah jelas seleksinya melalui partai politik masing-masing. Kontrolnya pun ada di parpol.

Lalu, timbullah usulan calon anggota DPD dipilih melalui seleksi yang diibentuk oleh pemerintah. "Ini beragam usulan. Seperti ada yang mengusulkan (pansel) dibentuk oleh gubernur bersama DPRD, ada juga melalui fit and propert test melalui DPRD," katanya.

Cuma, lanjut Baidowi, yang menjadi masalah anggota DPD terpilih ini nanti strukturnya lebih tinggi dari DPRD atau pejabat negara. Aneh jika seleksinya dilakukan oleh lembaga yang strukturnya lebih rendah.

"Kalau DPRD kan pejabat daerah dan apakah sudah menjadi pejabat daerah atau belum, nah ini menjadi aneh," kata dia.

Karenanya, Baidowi mengatakan, waktu itu ditawarkan kalau memang mau dibentuk panitia seleksi jangan diserahkan kepada daerah.

"Jadi, bisa diatur apakah DPD yang ada sekarang ini diberi kewenangan untuk membentuk tim seleksi atau KPU membentuk panitia seleksi, itu bisa didiskusikan," ungkapnya.

Namun, dia memahami semangatnya adalah untuk menyaring calon anggota DPD yang terpilih nanti adalah orang-orang yang berkualitas. "Semangat itu kami tangkap," tegas Baidowi.

Dia menegaskan, bukan berarti yang sudah ada tidak berkualitas. "Tapi, (diharapkan) ke depan itu lebih berkualitas sehingga perlu disaring," pungkasnya. (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rieke: Usut Tuntas TPPO Berkedok Pengiriman TKI di Condet


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
DPR RI   DPR  

Terpopuler