jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem Johnny Gerard Plate mengatakan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen tidak melanggar konstitusi.
"Kami tetap memilih ambang batas pencalonan presiden 20 persen kursi dan 25 persen suara sah," kata Johnny menyampaikan pandangan Fraksi Nasdem pada rapat paripurna DPR pengambilan keputusan RUU Pemilu, Kamis (20/7).
BACA JUGA: Rapat Paripurna RUU Pemilu Diskors Dua Jam
Dia menegaskan, tidak ada satu pun amar putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan melarang penggunaan PT.
Karenanya, kata dia, tidak ada alasan untuk menyatakan bahwa PT bertentangan dengan konstitusi.
BACA JUGA: Rapat Paripurna RUU Pemilu: Gerindra Sebut Penggunaan PT tak Masuk Akal
Dia pun lantas menyindir pandangan-pandangan yang seolah-olah sudah menempatkan diri sebagai hakim konstitusi yang menyatakan PT melanggar konstitusi.
Padahal, kata Johnny, yang menentukan atau memutuskan sesuatu melanggar konstitusi atau tidak itu adalah MK.
BACA JUGA: Rapat Paripurna RUU Pemilu: Sikap Fraksi Partai Demokrat Tegas
"Banyak pandangan yang hebat-hebat. Tapi, bedanya sudah seperti hakim konstitusi," katanya.
Dia menegaskan, ambang batas dibutuhkan untuk memilih presiden yang berkualitas. Karenanya, Nasdem tetap menjatuhkan pilihannya pada paket A. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ramai! Mendadak Mik Benny K Harman Mati Saat Mendoakan Setya Novanto
Redaktur & Reporter : Boy