jpnn.com - DEWAN Pengupahan DKI Jakarta akan menggelar rapat penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2014, hari ini (30/10) di Balaikota DKI Jakarta. Sebanyak 30 anggota Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, unsur buruh, dan unsur pegawai akan menetapkan UMP sesuai dengan kesepakatan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Priyono mengatakan, rapat tersebut akan dilangsungkan sekitar pukul 10.00. "Diharapkan, rapat berjalan lancar dan tidak deadlock," ujar Priyono, Selasa (29/10).
BACA JUGA: Semester I PHK 200 Ribu Pekerja
Dikatakan Priyono, Dewan Pengupahan akan tetap berpegang pada mekanisme yang ada untuk menetapkan UMP. Selain mengacu pada nilai KHL, dipertimbangkan juga pertumbuhan ekonomi dan produktifitas perusahaan. Jangan sampai nantinya penetapan UMP justru merugikan salah satu pihak.
"Sah-sah saja kalau buruh punya angka sendiri, itu suatu keinginan. Tapi yang jelas Dewan Pengupahan punya mekanisme, dalam menetapkan UMP. Nantinya dipertimbangan nilai KHL, pertumbuhan ekonomi dan produktifias perusahaan," katanya.
BACA JUGA: November, PLN Janji Krisis Listrik Sumatera Teratasi
Dikatakan Priyono, untuk menentukan KHL sebesar Rp 2.299.860, Dewan Pengupahan telah melakukan survei dengan mengacu pada 60 item yang ada pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 13 tahun 2012. "Jadi kita tetap menggunakan 60 item KHL, sementara permintaan buruh mencapai 84 item," ucapnya.
Diharapkan pada rapat besok, UMP sudah dapat ditentukan. Sebab, sesuai aturan paling lambat penetapan UMP pada 1 November. Setelah UMP ditetapkan, akan langsung diserahkan kepada Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, untuk mendapatkan persetujuan. Nantinya akan diterbitkan Surat Keputusan Gubernur sebagai payung hukum UMP 2014.
BACA JUGA: Pelayaran Terhambat, Dongkrak Biaya Tinggi
"Kita targetkan selesai besok. Insya Allah tidak deadlock. Karena menurut aturan UMP harus ditetapkan paling pambat 1 November. Hasil rapat besok akan diberikan ke Gubernur sebagai rekomendasi penetapan UMP 2014," kata Priyono. (pes)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Harus Rebut Blok Mahkam
Redaktur : Tim Redaksi