Rapelan Kenaikan Gaji ASN Hanya Dihitung dari Februari 2024, PPPK Makin Gondok, Jatah Januari?

Senin, 04 Maret 2024 – 17:55 WIB
Pembayaran gaji baru PNS dan PPPK plus rapelan Januari - Februari 2024 tidak serempak. Ilustrasi Foto: JPG/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Jember kesal bukan kepalang.

Sudah tanggal 4 Maret, rapelan gaji baru belum masuk rekening, padahal daerah lain malah telah menerima.

BACA JUGA: Penjelasan Terbaru Kemenkeu soal Pembayaran Rapelan Kenaikan Gaji ASN

"Kami gondok sekali dapat informasi tidak ada rapelan gaji," kata Ketua Forum PPPK Kabupaten Jember Susiyanto kepada JPNN.com, Senin (4/2).

Dia mengungkapkan tidak ada informasi dari Pemkab mengapa tanpa rapelan.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Konon PPPK Setara PNS tetapi Faktanya Berbeda, Muncul Penjelasan Terbaru Gaji ASN, Penting Diketahui

ASN PPPK sudah menerima gaji baru, yakni kenaikan 8 persen. Namun, kenaikan ini hanya dihitung dari Februari 2024.

Artinya, tidak sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo sebagaimana tertuang dalam dua regulasi yang dikeluarkan, baik untuk PNS maupun PPPK.

BACA JUGA: Anies Rencanakan Kenaikan Gaji ASN, TNI-Polri Rutin, Bukan Menjelang Pemilu Saja

"Ini Jember paling beda. Yang dinaikkan hanya gaji Februari, sedangkan Januari 2024 tidak dihitung," cetusnya.

Susiyanto menambahkan saat ini ASN hanya butuh penjelasan tentang kenaikan gaji PPPK. Sebab, faktanya Pemda tidak melaksanakannya.

Kalau dinilai melanggar aturan, lanjutnya, sebaiknya pemerintah pusat harus turun tangan. Sebab, bukan tidak mungkin ada daerah lain juga yang tidak merealisasikan kenaikan gaji ASN PPPK maupun PNS serta pembayaran selisih kenaikan gaji 8 persen.

Kalaupun dibayar, hanya dihitung Februari dan bukan dari Januari. Nah, satu bulan selisih kenaikannya di kemanakan dananya.

"Jujur saja kami iri dengan teman-teman lain yang bisa mendapatkan gaji baru dan rapelan selisih kenaikan gaji ASN," ucapnya.

Sebagai informasi, dua regulasi tentang kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, sudah ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 26 Januari 2024.

Gaji baru PNS diatur dalam PP 5 Tahun 2024. Adapun gaji baru PPPK tertuang dalam Perpres 11 Tahun 2024.

Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Mohammad Averrouce menyampaikan ada dua regulasi yang diterbitkan pemerintah di tanggal sama, karena baik PNS maupun PPPK butuh pengaturan berbeda.

Namun, tujuannya sama meningkatkan kesejahteraan PNS dan PPPK dalam upaya peningkatan kinerja ASN.

"Kenaikan gaji PNS dan PPPK sama sebesar delapan persen terhitung 1 Januari 2024. Masing-masing diatur dalam regulasi yang berbeda," kata Pak Ave, sapaan akrabnya kepada JPNN.com belum lama ini. (esy/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler