jpnn.com, SURABAYA - Raperda kawasan tanpa rokok pernah dibahas pada 2016. Tapi gagal.
Kini raperda itu kembali diusulkan oleh pemkot. Bahkan, dalam program pembentukan perda (propemperda) 2018, usulan tersebut masuk daftar teratas.
BACA JUGA: Hati-Hati, Merokok di Area Masjid Bisa Didenda Rp 18 Juta
Pemkot ingin merevisi Perda 5/2008 tentang Kawasan tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok.
Alasannya masih sama dengan 2016. Yakni, melaksanakan instruksi Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/Menkes/PB/I/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kawasan tanpa Rokok.
BACA JUGA: Rokok Sembarang Tempat, Siap Kena Denda Rp 50 Juta
Anggota Komisi D DPRD Surabaya Ibnu Shobir menyayangkan gagalnya pansus dua tahun lalu itu.
Dia menjadi salah satu pihak yang menginginkan perda tersebut tetap berlaku. Namun, dia kalah voting.
BACA JUGA: Pemerintah Diminta Pertimbangkan Larangan Iklan Rokok
Perda akhirnya dikembalikan. "Padahal, itu penting sekali lho. Sayang, aturannya gagal," jelas politikus PKS tersebut.
Raperda itu diusulkan karena terdapat aturan mengenai tujuh tempat dengan larangan rokok total.
Yakni, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, tempat kerja, tempat umum, dan kendaraan umum. (sal/c11/eko/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 2017, Semua PNS Dilarang Merokok
Redaktur & Reporter : Natalia