Hati-Hati, Merokok di Area Masjid Bisa Didenda Rp 18 Juta

Jumat, 09 Februari 2018 – 18:16 WIB
Perokok. Foto: Third Force News

jpnn.com, RIYADH - Merokok sembarangan segera jadi kejahatan serius di Arab Saudi. Nekat merokok di tempat yang salah, siap-siap membayar denda belasan juta.

Komite Nasional Pengendalian Tembakau di Arab Saudi sedang dalam proses memberlakukan denda hingga Rp 18 juta untuk para perokok di beberapa kawasan.

BACA JUGA: Dulu Haram, Kini Wanita Saudi Boleh Jadi Sopir Taksi

Beberapa tempat umum yang akan diberlakukan peraturan ini antara lain lapangan, sekitar masjid, tempat ibadah, fasilitas pendidikan, kesehatan, olahraga, kebudayaan, sosial dan amal, serta tempat kerja di perusahaan, institusi, pabrik, bank, dan sejenisnya.

Larangan merokok juga akan diberlakukan di angkutan umum baik darat, laut, udara. Restoran atau tempat berjualan makanan dan minuman juga tidak diperbolehkan, serta pabrik pengolahan maupun pengemasan.

BACA JUGA: Bikin Lelucon Soal Pangeran Saudi, Komedian Terancam Dibui

Aktivitas merokok yang dilarang, juga meliputi cerutu, pipa, jig, shisha, rokok kunyah, atau metode lain yang relevan.

Seperti dilansir Al Arabiya, Jumat, (9/2), siapapun yang melakukan budidaya atau pembuatan tembakau dan turunannya akan dikenai denda Sr 20 ribu atau sekitar Rp 18 juta.

BACA JUGA: Duit Minyak Mengering, Saudi Jadi Tak Ramah ke Pekerja Asing

Ke depan, pemerintah juga akan memberikan solusi bagi para perokok di Saudi. Contohnya akan ada klinik keliling untuk mengobati para perokok. (iml/JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Politikus Demokrat Minta Jokowi Lobi Raja Salman


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler