Parkir On Street Berlakukan Sistem Tilang

Rabu, 15 Juni 2011 – 09:01 WIB

SANKSI tilang akan berlaku mulai 21 Juli 2011 terhadap kendaraan yang parkir di ruas Jalan Gajah Mada dan Hayam WurukPasalnya, ruas jalan tersebut menjadi percontohan program penghapusan parkir on street (tepi jalan)

BACA JUGA: TPS Liar Resahkan Warga Cililitan

Seluruh kendaraan yang berhenti di kawasan tersebut wjib menggunakan lahan parkir off street (dalam gedung).

Uji coba dilaksanakan selama 30 hari
Kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan hanya diberikan peringatan

BACA JUGA: HUT DKI Jakarta, SG Pecahkan Rekor

Tepat mulai 21 Juli, kendaraan bermotor yang menggunakan parkir tepi jalan dikenakan sanksi tilang dan diderek
Bahkan terancam dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu - 1 juta.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mengatakan, penerapan aturan itu menimbang tingginya intensitas parkir tepi jalan di sepanjang ruas Jalan Gajah Mada dan Hayam Wuruk

BACA JUGA: Soal DBD, DKI Kurang Tanggap

Akibatnya, kemacetan lalu lintas jalan tak dapat dihindariKebijakan tersebut diharapkan bisa kembali menampung arus lalu lintas bagi 1.800 kendaraan per jam

Berdasarkan data Dinas Perhubungan DKI, kapasitas dan volume parkir di kedua ruas jalan itu mencapai 660 mobil dan 1.101 sepeda motorDengan rincian volume parkir on street kendaraan di Jalan Hayam Wuruk sebanyak 277 mobil dan 525 motor, sedangkan Jalan Gajah Mada ada sebanyak 383 mobil dan 576 motor.

Padahal sesuai Peraturan Gubernur Nomor 111 tahun 2010 tentang Tempat Parkir Umum, kapasitas parkir on street hanya untuk mobil sebanyak 580 mobil“Artinya, volume kendaraan bermotor yang parkir on street sudah melebihi kapasitasUntuk itu, kami akan hapuskan parkir on street di Gajah Mada dan Hayam Wuruk, diganti dengan parkir off street,” ungkap Udar.

Sebagai lahan pendukung parkir kendaraan, disediakan sebanyak enam tempat parkir off street yang mampu menampung 1.355 mobilTempat parkir off street ada di tiga gedung dalam kawasan Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, yakni Komplek Duta Merlin yang berkapasitas menampung 335 mobil pindahan dari parkir on streetKemudian Gedung PT Pelni, mampu menampung sekitar 20 mobil yang berasal dari parkir on-streetDan Gajah Mada Plaza, dapat menampung pindahan parkir on-street sebanyak 400 mobil

Sedangkan di kawasan Jalan Gajah Mada, Jakarta Barat, hanya ada satu gedung bersedia untuk menampung kendaraan, yaitu Hotel Paragon yang mampu menampung 250 mobil pindahanSementara di Jalan Hayam Wuruk, ada dua gedung yang bersedia menerima pindahan kendaraan dari parkir on street yaitu, Lindeteves Trade Centre mau menampung 300 mobil dan Hayam Wuruk Plaza bersedia menampung 50 mobil.

Untuk memudahkan para pengguna jasa parkir, ungkap Udar, akan dipasang alat Digital Display SystemSehingga pengendara mudah mencari tempat parkir, serta mengetahui ketersediaan tempat parkir“Sistem ini sebelumnya sudah pernah digunakan di beberapa tempat, salah satunya adalah pusat perbelanjaan Pejaten VillageNantinya diletakkan di depan lokasi parkir yang berfungsi secara real time memberikan informasi,” imbuhnya.

Selain itu, dipasang juga alat elektronik untuk informasi lokasi parkir off-street dan informasi ketersediaan daya tampung parkir off streetAlat dipasang di ujung ruas jalan Jalan Gajah Mada, sekitar 50 meter setelah simpang Harmoni“Kita juga menempatkan rambu dan marka larangan parkir di sepanjang ruas jalan yang akan ditata sebagai payung hukum untuk melakukan penindakan ke depannya,” tukasnya

Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menerapkan sistem parkir off street di Jalan HOS Cokroaminoto, Menteng, dan Jalan Gunung SahariUntuk Jalan Gunung Sahari, parkir on street banyak dialihkan ke gedung Dinas Pajak Jakarta UtaraSelanjutnya, parkir off street juga akan diterapkan di Jalan Mayestik dan Kelapa Gading(rul)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Buang Puntung Rokok Sembarangan Didenda


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler