Rasain, 7 Kapal Asing Kembali Diciduk

Sabtu, 15 Oktober 2016 – 04:29 WIB
Ilustrasi. Foto dok humas KKP

jpnn.com - JAKARTA - Kapal Pengawas Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali berhasil menangkap tujuh kapal ikan asing ilegal di dua lokasi yang berbeda.

Tangkapan itu berhasil diperoleh pada 7-12 Oktober 2016.

BACA JUGA: Kemenhub Jajaki Kerjasama Transportasi dengan Romania

"Penangkapan kapal ilegal tersebut dilakukan Kapal Pengawas (KP) Hiu 014 terhadap 3 KIA berbendera Malaysia dengan 48 Anak Buah Kapal (ABK) berkewarganegaraan Vietnam di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI) perairan Kepulauan Riau," ujar Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Sjarief Widjaja.

Ketiga kapal yang ditangkap yaitu KM. Karang (56 GT, 14 ABK), KM. PAV 4543 (GT 50, 10 ABK), dan KM. Murkhan (5 GT, 24 orang).

BACA JUGA: Pastikan Kesiapan Personel dan Peralatan Tempur

Sementara kapal yang menggunakan alat tangkap pair trawl beserta ABK dikawal menuju ke Satuan Kerja PSDKP Batam untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

Sedangkan untuk empat kapal lainnya ditangkap oleh KP. Orca 03 di WPP RI sekitar perairan Miangas Sulawesi Utara pada tanggal 7 dan 12 Oktober 2016 dengan jumlah ABK sebanyak 30 orang yang diduga WNA Filipina," tutur dia.

BACA JUGA: Pelihara Kesehatan Mata, Ini Penyebab Utama Kebutaan

Selanjutnya ketiga kapal tersebut di kawal menuju Pangkalan PSDKP Bitung untuk proses hukum oleh PPNS Perikanan.(chi/jpnn)

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Antisipasi Musim Hujan, KAI Siagakan Puluhan Personil


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler