Rasain, AH dan HS yang Berbuat Dosa Saat Malam Natal Dibekuk

Minggu, 27 Desember 2020 – 06:45 WIB
Ilustrasi tersangka diborgol polisi. Foto: ANTARA/Irsan Mulyadi

jpnn.com, JAKARTA - Para petugas unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat membekuk dua orang pria yang berbuat dosa di malam Natal 2020, Kamis (24/12). Kedua pria yang merupakan residivis berinisial AH (24) dan HS (24) itu menjambret ponsel milik Daswa Novianto di depan warung nasi.

“Ya benar, dua pelaku kami amankan yakni AH (24) dan HS (24). Mereka melakukan penjambretan saat malam Natal," kata Kapolsek Kebon Jeruk Kompol R Manurung di Jakarta, Sabtu.

BACA JUGA: Seorang Pria Ditangkap Karena Diduga Berbuat Terlarang di Masjid, Insiden Itu Terekam CCTV, Viral!

Aksi kedua pelaku terungkap berkat kesigapan polisi yang sedang melaksanakan pengamanan gereja saat malam Natal di wilayah Green Garden Kebon Jeruk Jakarta Barat.

Menurut Kompol R Manurung, saat itu korban Daswa Novianto bersama temannya sedang menggunakan ponsel di depan warung nasi. Kemudian pelaku menghampiri korban dan teman-temannya dengan berpura-pura bertanya alamat kepada korban dan satu lainnya menunggu di sepeda motor.

BACA JUGA: Memalukan, Oknum Tenaga Kesehatan dan Pasien Covid-19 Berbuat Terlarang di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet

Pelaku AH mengeluarkan senjata tajam dan menodongkan kepada korban sambil mengancam. Setelah berhasil merampas ponsel, pelaku langsung naik motor dan melarikan diri.

Anggota yang sedang melakukan pengamanan gereja, mendengar teriakan korban yang dijambret oleh para pelaku tersebut.

BACA JUGA: Penjambret HP Terkapar Usai Tabrak Mobil Polisi

AH ditangkap dengan dibantu oleh warga, sedangkan pelaku HS lolos melarikan diri dengan membawa ponsel hasil kejahatan. Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP

Yudi Adiyansyah membeberkan, berkat keterangan pelaku AS dan hasil pengembangan maka pelaku HS ditangkap di tempat persembunyiannya di Srengseng Kembangan, Jumat (25/12).

Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu unit sepeda motor Honda Beat dan satu bilah senjata tajam jenis pisau bergagang plastik warna putih.

"Kedua pelaku kami jerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan," kata dia.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler