Rasain! Buronan Ditangkap Saat Asyik Jalan - Jalan di Mal

Selasa, 15 Januari 2019 – 15:23 WIB
Buronan tertangkap. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, SURABAYA - Kejaksaan Negeri Surabaya menangkap buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Herman Wibowo, terpidana perkara penganiayaan ini saat jalan-jalan di Pasar Atom.

Petugas menangkap Herman saat hendak makan di foodcourt. Tak ada perlawanan dari terpidana yang tinggal di Jalan Embong Sawo Surabaya ini.

BACA JUGA: Anak Tukul Arwana Sikat Komplotan Buronan Bandar Sabu-Sabu

Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Teguh Darmawan mengatakan, eksekusi terhadap Herman ini lantaran tidak kooperatif menyerahkan diri ke kejaksaan.

"Padahal sesuai putusan Mahkamah Agung nomor 9k,pid,2016 tanggal 5 April 2016, menyatakan terpidana Herman Wibowo dipidana penjara 6 bulan atas perkara penganiayaan," tuturnya.

BACA JUGA: Polisi London Sedang Uji Coba Sensor Lacak Wajah Buronan

Usai dilakukan pemeriksaan berkas administrasi di kantor Kejari Surabaya, terpidana Herman langsung dijebloskan ke Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo. (end/jpnn)

BACA JUGA: Satu Buronan Kasus Pembobolan Bank PT SNP Dibekuk Bareskrim

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polsek Tenggilis Bekuk Buron Puluhan Tahun


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler