jpnn.com, SURABAYA - Kejaksaan Negeri Surabaya menangkap buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Herman Wibowo, terpidana perkara penganiayaan ini saat jalan-jalan di Pasar Atom.
Petugas menangkap Herman saat hendak makan di foodcourt. Tak ada perlawanan dari terpidana yang tinggal di Jalan Embong Sawo Surabaya ini.
BACA JUGA: Anak Tukul Arwana Sikat Komplotan Buronan Bandar Sabu-Sabu
Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Teguh Darmawan mengatakan, eksekusi terhadap Herman ini lantaran tidak kooperatif menyerahkan diri ke kejaksaan.
"Padahal sesuai putusan Mahkamah Agung nomor 9k,pid,2016 tanggal 5 April 2016, menyatakan terpidana Herman Wibowo dipidana penjara 6 bulan atas perkara penganiayaan," tuturnya.
BACA JUGA: Polisi London Sedang Uji Coba Sensor Lacak Wajah Buronan
Usai dilakukan pemeriksaan berkas administrasi di kantor Kejari Surabaya, terpidana Herman langsung dijebloskan ke Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo. (end/jpnn)
BACA JUGA: Satu Buronan Kasus Pembobolan Bank PT SNP Dibekuk Bareskrim
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polsek Tenggilis Bekuk Buron Puluhan Tahun
Redaktur & Reporter : Natalia