jpnn.com, SURABAYA - Anggota Unit Reskrim Polsek Tenggilis, Surabaya akhirnya berhasil menangkap Yusuf Dwi Budi, warga Jalan Karang Menjangan VIII. Yusuf ditangkap setelah menjadi buron sejak 1990.
Polisi juga membekuk rekan pelaku Moch. Wahid, 42, dan Supriyadi, 22. Menurut Kanitreskrim Polsek Tenggilis AKP Puguh Sudaryono, Budi merupakan spesialis penggelapan mobil rental.
BACA JUGA: Sewa Empat Mobil, Ternyata untuk Digadaikan
Dia pemain lama. Bahkan, hampir semua pengusaha yang bergerak di bidang jasa itu mengenalnya.
''Modusnya menyewa mobil ke rental-rental. Tapi, mobil tidak dikembalikan," ujarnya.
BACA JUGA: Waspada, Makin Banyak Pelaku Penggelapan Mobil Rental
AKP Puguh mengatakan, anggota mendapat laporan dari Priyo Ari dan Ariska Eko pada akhir September.
Mereka adalah pengusaha rental mobil di Jalan Kutisari Selatan dan Jalan Kendangsari IV.
BACA JUGA: Buronan Kasus Perbankan Diciduk Usai Pulang Ibadah Haji
Keduanya melaporkan, mobil yang disewa Budi tidak kunjung dikembalikan. Jangka waktu sewa selama dua bulan sudah habis.
''Pelaku memberikan uang muka terlebih dahulu agar korban percaya dan tidak curiga," tuturnya.
Begitu mendengar nama Budi, AKP Puguh langsung teringat lantaran pernah menangani kasus serupa. Tersangkanya pun Yusuf Dwi Budi. ''Ya, dia memang pemain lama. Korbannya banyak," ujarnya.
Pihaknya segera mengecek keberadaan pelaku. Beberapa titik lokasi pun dihampiri anggota.
Akhirnya mereka menemukan petunjuk bahwa salah satu mobil yang disewa pelaku berada di Nganjuk.
Atas perintah Kapolsek Tenggilis Kompol Totok Sumariyanto, anggota pun meluncur ke Nganjuk.
''Setelah mobil dihentikan, kami tanya si pengemudi. Ternyata memang benar. Dia mendapat barang dari Budi," katanya.
Untuk memonitor posisi Budi, anggota bekerja sama dengan pengemudi tersebut agar menghubungi Budi.
''Kami pancing Budi supaya mau diajak ketemuan. Tapi, bukan di Nganjuk. Di Surabaya ya," ujarnya.
Setelah dihubungi, pelaku terkena jebakan. Budi mengiyakan ajakan tersebut dan ingin bertemu di kawasan Jalan Panjang Jiwo.
Begitu Budi mendatangi lokasi, anggota langsung menyergapnya pada Kamis (18/10). Pelaku langsung diamankan ke mapolsek untuk penyidikan.
Dari keterangan pelaku, muncul nama-nama lain yang ikut terlibat dalam kasus tersebut.
Yakni, Wahid dan Supriyadi. Keduanya ditangkap di rumah mereka masing-masing. Wahid bertindak sebagai perantara.
''Nah, Wahid ini yang melempar barang ke Supriyadi di Madura," kata AKP Puguh.
Budi mengaku menggadaikan mobil dengan banderol Rp 20 juta-Rp 30 juta. ''Bergantung jenis kendaraannya. Tahunnya juga," ujarnya. (dan/c7/dio/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tertangkap, Buronan Malah Senyum dan Acungkan Jempol
Redaktur & Reporter : Natalia