jpnn.com, SURABAYA - Firman tidak bisa lagi merasakan kasur empuk di rumahnya. Pria asal Solotigo, itu kini harus berurusan dengan Polsek Simokerto karena kedapatan memiliki sabu-sabu (SS).
Penangkapan itu bermula dari informasi yang diterima polisi. Firman dikabarkan sebagai pecandu dan kerap berpesta narkoba.
BACA JUGA: Kakek 70 Tahun Kuat Begituan dengan 3 Istri, Resepnya Hmmmm
BACA JUGA : Pesta Sabu-Sabu Biar Gak Pusing Cari Kerja
BACA JUGA: Tertangkap Sedang Nyabu, Andik Minta Polisi Tak Beritahu Keluarga
Atas laporan tersebut, polisi segera membuntutinya. Tidak butuh waktu lama, Firman ditangkap di Jalan Kaliondo Kenjeran setelah bertransaksi di Jalan Kunti.
BACA JUGA : Teler Usai Pesta Sabu-Sabu, Berani Tantang Polisi
BACA JUGA: Kakek 70 Tahun Sudah 6 Kali Tersangkut Kasus Narkoba
Melihat polisi datang, Firman tidak bisa berkelit. Dia pasrah ketika digeledah polisi. Hasilnya, dari saku korban ditemukan satu klip SS seberat 0,4 gram.
Kabarnya, SS tersebut akan dikonsumsi bersama-sama dengan salah satu temannya bernama Cak.
''Soalnya, mereka patungan membeli barang haram itu,'' ujar Kapolsek Simokerto Kompol Masdawati Saragih. Dia tengah memburu teman Firman tersebut.
BACA JUGA : Terendus Polisi, Batal Pesta Sabu-sabu di Rumah
Masdawati menyatakan, tersangka sudah mengonsumsi serbuk setan itu lima kali dalam sebulan. Setiap klip dihargai Rp 250 ribu.
''Semua dibeli di Jalan Kunti,'' ucap perwira dengan satu melati di pundak itu. (jar/c15/ano/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Abdul, Abdul...Sudah Tua Karaokean Bawa Ineks
Redaktur & Reporter : Natalia