jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya berhasil membekuk sindikat penjualan VCD porno, lesbian, gay, bioseksual, dan transgender (LGBT). Tak tanggung-tanggung, sebanyak 10 ribu keping video LGBT disita dari tangan dua tersangka, yakni EA dan APS.
Kasubdit Industri dan Perdagangan Ditkrimsus Polda Metro Jaya AKBP Agung Marlianto menjelaskan, tugas EA adalah memasarkan video porno di sejumlah media sosial. Sedangkan APS, yang mengantarkan pesanan kepada konsumen.
BACA JUGA: Luhut: Kami tidak Pernah Menyerah
"EA membuat blog yang khusus menulis dan memasarkan VCD porno LGBT itu. Sedang APS yang mengirim VDC itu ke sejumlah toko ternama yang ada di pusat perbelanjaan di Jakarta ini," ujar Agung di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (5/4).
BACA JUGA: Fadli Zon Minta Yasonna Sering Periksa Lapas
Setiap satu keping VCD dihargai Rp 50 ribu, satu unit USB atau MMC berkisar Rp 300 ribu, sedangkan hardisk dipatok dengan nominal Rp 1 juta. Menurut Agung, hasil penjualan dari VCD porno LGBT itu bisa mencapai puluhan juta perbulan.
"Tersangka EA mengaku sudah 3 tahunan menjual VCD porno itu, sedang APS ini dia baru dua kali. Mereka jual dan distribusikannya juga sembunyi-sembunyi. Perbulan mereka dapat omzet sebanyak Rp 10 jutaan. Mereka lalu menduplikatnya menggunakan komputer biasa dan mencetaknya pakai printer biasa juga," tuturnya.
BACA JUGA: Hentikan Upaya Kudeta Terhadap Pimpinan DPD RI
Kini, kedua tersangka terjerat Pasal 29, Pasal 32 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 80 junto Pasal 6 UU RI No. 33 tahun 2009 tentang Perfilman dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pilot Batik Air yang Pesawatnya Senggolan Itu...
Redaktur : Tim Redaksi