jpnn.com - MATARAM - Peredaran narkoba semakin tak pandang bulu. Ironisnya, aparat kepolisian yang selama ini menjadi garda utama melawan kembali berhasil ditembus.
Terakhir seorang polisi berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) di Polres Lombok Tengah ditangkap rekan-rekannya. Tuduhannya diduga kuat menjadi pengedar narkoba.
BACA JUGA: Pria Stres Ngamuk, Satu Tewas Dipukul Kayu
Karir Bripka WD anggota Satuan Sabhara Polres Lombok Tengah (Loteng) dari korps kepolisian hampir tamat. Hal ini setelah dirinya ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB, Selasa (1/11) malam.
Seperti dilansir Lombok Post (Jawa Pos Group), dari keterangan saksi dan bukti yang disita, Ia diyakini merupakan salah satu pengedar narkoba di Loteng.
BACA JUGA: Pria Kabur, Si Janda Ditinggal dengan Busana Seadanya
Kasus ini kemudian menambah panjang daftar anggota polisi yang terseret dalam peredaran gelap narkoba. Sebelum dia, sudah banyak polisi yang juga terlibat narkoba.
Beberapa bulan terakhir tercatat ada tiga polisi harus dipecat karena kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba. Antara lain, Brigadir Sadra dari Polres Sumbawa, Brigadir M Fitra Masruri dari Polres Kabupaten Bima, dan Bripda Khotibul Umam dari Polres Mataram.
BACA JUGA: Termakan Janji, Rp 270 Juta Melayang
Tiga oknum yang dipecat ini, menyamai capaian pemecatan tahun lalu, terhadap anggota yang terlibat narkoba. Namun, untuk tahun ini, kemungkinan besar akan bertambah bila melihat kasus dugaan kepemilikan narkoba dari Bripka WD.
Penangkapan Bripka WD cukup membuat heboh. Apalagi jika melihat jumlah barang bukti yang disita dari kediaman Bripka WD di jalan Mahoni Lingkungan Perumnas Tampar-Ampar, Jontlak, Praya, Loteng Selasa (1/11).
Ketika menggerebek rumah Bripka WD, polisi menemukan barang bukti bubuk kristal putih yang diduga sabu seberat 41,12 gram, enam pil diduga inex dengan berat 20,04 gram, serta satu timbangan. Bukan itu saja, polisi juga menyita uang tunai yang disembunyikan di lantai rumah bersangkutan sebesar Rp 7 juta, di dalam tas Rp 5 juta, dan di dalam koper Rp 86 juta.
Tak hanya itu, rekam jejak yang bersangkutan, selama berkarir di Polres Loteng ternyata memiliki catatan hitam. Dirinya bahkan sempat dijatuhi hukuman indisipliner karena jarang masuk kantor. Namun, kali ini lain cerita. Hukuman pemecatan sepertinya tinggal menunggu waktu. ”Insya Allah, pemecatan menunggu,” tegas dia.(JPG/fri/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ternyata Ada 400 Rekening Nasabah BRI Dibobol Jaringan Internasional
Redaktur : Tim Redaksi