jpnn.com - SEKUPANG - Jajaran Polisi Sektor Sekupang berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial YF, 27, di kediamannya Marina City, Rabu (6/1).
YF mengaku menggunakan kunci T dalam melakukan aksinya. Beberapa motor juga telah dijual ke luar Pulau Batam. Satu unit motor biasanya dijual dengan harga Rp 800 ribu hingga 1,2 juta.
BACA JUGA: Jahatt!!.. Delapan Pemuda Gilir Gadis di Bawah Umur
"Jualnya dari mulut ke mulut saja, saya kontak teman dan saya tawarkan," kata YF seperti dikutip dari batampos.co.id (group JPNN), Kamis.
Selain YF polisi juga berhasil mengamankan penadah motor hasil curian yaitu RU, 25, dan TI ,26.
BACA JUGA: Ssttt...SOP Penggerebekan Kampung Berlan jadi Perdebatan
Kapolsek Sekupang, Kompol Ferry Afrizon mengatakan, setelah penangkapan Rabu (6/1) lalu. Polisi terus melakukan pengembangan. Setelah itu pihaknya berhasil menangkap dua pelaku penadah motor hasil curian.
Dari hasil pengembangan polisi berhasil menangkap dua pelaku penadah sepeda motor curian YF, dan polisi berhasil mengamankan 14 unit sepeda motor.
BACA JUGA: Dalami Peran Mama Yola, Polda Metro Gandeng Bank Indonesia
"Dari ke 14 sepeda motor, dua diantaranya kami dapatkan dari luar Batam," Kata Ferry.
Dari 14 motor yang diamakan, sembilan diantaranya ada LP, sedangkan lebihnya tidak ada yang lapor.
"Bagi masyarakat yang merasa kehilangan motor, datang saja ke Polsek Sekupang," imbau Ferry.
Pelaku telah melakukan aksinya di 10 TKP diantaranya, Sekupang, Seibeduk, Batuaji, Nongsa, dan beberapa TKP lainnya.
Pelaku YF dijerat dengan hukuman 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sedangkan penadah RU dan TI pasal 480 dengan hukuman 4 tahun penjara.
Afrizon juga menghimbau kepada pengendara motor untuk menggunakan kunci ganda, agar motor aman.
"Gunakanlah kunci motor ganda, biar tidak dicuri," tutup Ferry. (cr17/ray)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ayah Wayan Mirna: Saya Niatnya Baru Mau Ngasih...
Redaktur : Tim Redaksi