jpnn.com - BIMA – Polres Bima membongkar sindikat pencuri dan penggelapan mobil. Salah seorang pelaku M alias J asal Bolo, asal Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap, pekan lalu.
Tersangka ini diduga terlibat penjualan mobil bodong serta pemalsuan dokumen kendaraan. Ia juga disebut-sebut masuk dalam jaringan pencurian mobil bodong Lombok.
BACA JUGA: Dari Bogor, Empat ABG Diperdagangkan di Biak, Gajinya...
“Penangkapan tersangka ini atas laporan masyarakat,” kata Kapolres Bima AKBP Gatut Kurniadi, seperti dilansir Lombok Post (Grup JPNN), Senin (14/3).
Selain meringkus M, polisi mengamankan pula 11 unit mobil berbagai jenis. Dokumen STNK dan BPKB palsu serta satu unit sepeda motor ikut diangkut dari rumah tersangka M.
BACA JUGA: Nggak Kuat dengan Suami, Bidan Cantik RSUD Akhirnya Sama Mantan Pacar
Gatut mengaku, tersangka M merupakan sindikat pencurian mobil di Lombok. Kasusnya juga diungkap Polda NTB.
“Di Pulau Lombok telah ditangkap beberapa orang dengan barang bukti BPKB, STNK palsu, mesin pencetak, dan plat nomor kendaraan yang juga palsu,” katanya.(dam/r1/fri/jpnn)
BACA JUGA: Berani Nyolong Motor setelah Tenggak 30 Butir Pil Dextro
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ruang Perawatan Brimob Penembak Istri Dijaga Ketat
Redaktur : Tim Redaksi